Usai Dapat Jawaban Kejati, Mahasiswa Tunggu Upacara PTDH Oknum Polisi Pelaku Pemerkosaan

Massa Aksi Solidaritas korban kekerasan seksual yang dilakukan oknum polisi melakukan mimbar bebas di jalan D.I.Panjaitan

Kemudian ia memberikan kesempatan bahwa mereka menerima 10 orang perwakilan mahasiswa jika ingin melakukan dialog di dalam Kejati guna membicarakan lebih lanjut perihal tersebut.

“Kami meminta perwakilan 10 orang untuk melakukan dialog di dalam Kejati Kalsel,” terangnya.

Namun, massa tetap meminta agar Alfa Fauzan selaku JPU perkara tersebut dihadirkan terlebih dahulu untuk menemui massa.

Alfa Fauzan, JPU perkara tersebut akhirnya bersedia hadir menemui massa yang dibawa langsung oleh Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu N S.

Baca Juga : Tak Puas Hukuman Mantan Oknum Polresta Banjarmasin Yang Perkosa Dirinya, Curhatan Korban di Medsos Dijawab Kapolresta

JPU kasus tersebut menjelaskan bahwa keputusan yang diambil dalam perkara itu sudah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.

“Berdasarkan fakta persidangan dan dalam persidangan terungkap,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa sidang pertama dilakukan pada 30 November 2021, dengan agenda pembacaan dakwaan yang diterima oleh terdakwa dan dihadiri oleh korban.

Selanjutnya pada tanggal 14 Desember 2022 ada saksi A De Charge yang dihadirkan pihak terdakwa dengan membawa permintaan maaf yang berisi tanda tangan oleh korban.

Kemudian pada 21 Desember 2022, agenda pemeriksaan terdakwa. Korban dipanggil untuk mengkonfirmasi apakah benar tanda tangan tersebut memang benar miliknya dan hal tersebut dibenarkan oleh korban.

Terdakwa juga mendatangkan istri pelaku untuk bertemu dengan korban dalam persidangan. Kemudian Istri terdakwa meminta maaf kepada korban di persidangan karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan punya anak.

“Atas dasar tersebut selanjutnya pimpinan setuju dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan,” ungkapnya.

Mengenai kenapa pihak JPU langsung mengiyakan sedangkan putusan keluar 11 Januari tapi diterima saat itu juga padahal bisa nunggu 7 hari. Ia menjawab hal tersebut karena terdakwa menerima.

“Karena terdakwa menerima putusan, otomatis kita terima,” ujarnya.

Setelah menjawab tuntutan utama, selanjutnya mahasiswa memberi pertanyaan tambahan yaitu kenapa korban tidak ada pendampingan hukum dalam persidangan dan dijawab olehnya bahwa korban bukan anak anak. (airlangga)

Editor: Abadi