BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sejumlah mahasiswa yang turun ke jalan sebagai bentuk solidaritas untuk menuntut keadilan terhadap korban kekerasan seksual oleh seorang oknum polisi, akhirnya mendapatkan jawaban.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bem Universitas Lambung Mangkurat dan Ketua Bem Fakultas Hukum ULM setelah selesai beraudiensi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kamis (27/1/2022)
Ketua Bem FH ULM Andika mengatakan, kurang lebih pernyataan JPU seperti apa yang disampaikannya saat menemui massa aksi. Namun dalam audiensi pihaknya menemukan fakta baru dalam perkara tersebut.
“Karena memang pertimbanganya berdasarkan permintaan maaf itu keluar, bahwa pelaku diwakili istrinya membuat permintaan maaf dan itu ditandatangani oleh korban,” ujarnya.
Ditambahkan Ardi, Ketua Bem ULM turun aksi ini bertujuan untuk mengawal Bem FH ULM untuk melakukan aksi solidaritas terhadap korban D yang merupakan mahasiswi FH ULM akibat kekerasan seksual oknum polisi.
“Jadi sebenarnya salah satu Gol yang kami tuju dalam aksi ini adalah ingin meminta klarifikasi langsung dari JPU tentang 3 poin yaitu meminta keterbukaan kepada JPU atas tuntutan perkara nomor 892/Pid.B/2021/PN Banjarmasin, dan mempertanyakan mengenai kenapa JPU mengiyakan putusan 2 tahun 6 bulan, Serta kenapa JPU meminta banding diluar masa waktu tenggat atau lebih dari 7 hari sudah dijawab secara lugas dan sebenarnya,” jelasnya.
“Adanya permintaan maaf pelaku diwakili istrinya dan itu ditandatangani langsung secara sah oleh si korban, dalam tanda kutip artinya memaafkan,” sambungnya.
Kemudian, ujar Ardi dalam SOP kejaksaan hukuman 2 tahun 6 bulan itu sudah melebihi 2 per 3 dari hukuman 3 tahun 6 bulan penjara yang diajukan jaksa.
Oleh karena itu, massa aksi merasa tujuannya melakukan aksi solidaritas ini sudah terpenuhi. Selanjutnya pihaknya akan mengawal tuntas isu tersebut.
“Agar kiranya isu-isu seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari,” tuturnya.
Baca Juga : Uniska Buka Suara Terkait Akademisinya Tampil di Video Klarifikasi Edy Mulyadi
Kemudian, ia juga memastikan pihaknya akan hadir pada saat upacara PTDH nanti. Sesuai permintaan pihaknya kepada Kapolresta Banjarmasin untuk berkomitmen mengundang pihaknya secara resmi.
“Kami sudah minta komitmen kepada Kapolresta Banjarmasin langsung bahwa saat upacara pemberhentian mahasiswa diundang secara langsung sebagai efek syok dan diundang secara resmi,” imbuhnya.
Sebelumnya massa meminta didatangkan Jaksa Penuntut Umum ke hadapannya. Namun, dijawab oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel Romadu NS bahwa sementara ini JPU tidak dapat dihadirkan.
“Bisa saya luruskan bukan tidak ingin menghadirkan namun JPU sedang dalam proses pemerikasaan, pengawasan karena dalam proses klarifikasi dan eksaminasi,” ucap Kasi Penkum Kejati Kalsel saat unjuk raaa berlangsung.
Baca selengkapnya dihalaman selanjutnya :