Upik Tertangkap Tangan Simpan 4,92 Gram Sabu

Satu Malam 2 Budak Sabu Diciduk Polsek Banjarmasin Timur
Ilustrasi Penangkapan Kasus Sabu

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Taufik Hidayat alias Upik (30) warga Jalan Gunung Sari Gang Al- Khair RT 07 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah harus merasakan dinginnya ubin sel penjara. Hal itu lantaran ia tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko kepada awak media menyebutkan, Upik ditangkap saat berada di kawasan Jalan Pangeran Hidayatullah tepatnya di depan Kampus STIMIK Kelurahan Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara, Selasa (14/9/2021) sekitar pukul 18.00 Wita.

Saat digeledah, dari tangannya petugas berhasil mengamankan 3 paket sabu dengan berat bersih 4,92 gram yang disimpan didalam kotak bekas rokok.

“Jadi ada 3 paket sabu yang berhasil kita amankan dari tersangka dengan berat 4,92 gram,” tutur Kasat, Rabu (22/9/2021).

Atas perbuatannya tersangka diduga kuat telah melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terkait setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

“Kita kenakan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (david)

Editor: Amran