UMP Kalsel Hanya Naik Rp29 Ribu

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 hari ini resmi ditetapkan naik 1,01 persen dari UMP tahun 2021 sekitar Rp 2.877.177,93. Kenaikan 1,01 persen itu dalam bentuk rupiah yakni sebesar Rp29 ribu.

Pemerintah provinsi melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Selatan dalam rilis penetapan UMP Kalsel 2022 hasil rapat dewan pengupahan Provinsi Kalsel menunjukkan UMP 2022 menjadi Rp 2.906.473,32.

“Naiknya Rp 29 ribu saja,” ujarnya Kepala Disnakertrans Kalimantan Selatan, Siswansyah, Jumat (19/11/2021).

Dia menyampaikan, dalam keputusan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor terkait UMP 2022 Kalsel, bahwa pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap, dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar upah minimum dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Baca juga: Minimalisir Ketimpangan Kepemilikan Tanah, Paman Birin Dorong Percepatan Reforma Agraria

Dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur baru ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0734/KUM/20200 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Keputusan UMP Rp 2.9 juta per bulan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2022,” jelasnya.

Kenaikan UMP sebesar Rp29 ribu itu berada di peringkat 14 dari 34 provinsi se Indonesia.

Meski kenaikan UMP 2022 Kalsel hanya Rp 29 ribu, namun jelas Sis, kenaikan UMP Kalsel tersebut nomor 14 tertinggi dari 34 provinsi di Indonesia. Siswansyah menerangkan, pemerintah provinsi mengikuti ketentuan Kemenaker terkait kenaikan UMP 2022 hanya 1,01 persen.

“Kenaikan ini sudah direstui, dan karena ini sudah regulasi dari pemerintah pusat gubernur tidak berani merubahnya, walaupun daerah memiliki hak otonomi namun gubernur juga perwakilan pemerintah pusat di daerah,” ucapnya.

Sementara, daerah yang belum memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) secara otomatis mengikuti UMP Kalsel yakni Banjarbaru, Banjar, Tapin, HSS, HST, HSU, Balangan, Tanahlaut dan Barito Kuala.

Bagi pemerintah kabupaten/kota memiliki UMK diminta segera menetapkan angka UMK 2022 paling lambat 30 November 2021. Di Kalsel sendiri, ada beberapa daerah yang memiliki UMK yakni Kotabaru Rp 3 juta, Tanah Bumbu Rp 2,8 juta, Banjarmasin Rp 2,9 juta dan Tabalong Rp 2,9 juta untuk tahun 2021.

“Daerah yang memiliki UMK harus juga segera menetapkan UMK di daerahnya juga dengan rumus sesuai pertumbuhan ekonomi, inflasi di daerahnya dan angka konsumsi di daerah masing-masing,” tandasnya. (rizqon)

Editor: Abadi