BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pupus sudah harapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebanyak 15 persen oleh Pekerja Buruh Banua (PBB) Kalsel. Sebab Pemprov Kalsel telah menetapkan kenaikan 4,22 persen untuk UMP 2024 jadi Rp 3.282.812.
Kendati demikian, PBB akan kembali memperjuangkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kalsel.
Kaum buruh di Banua meminta angka kenaikan UMK minimal Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu dari UMP Kalimantan Selatan 2024.
“Ya mau apa lagi kita, aksi dan berjuang sudah. Sekarang konsen kita untuk meningkatkan angka UMK,” kata Presidium Aliansi PBB, Yoeyoen Indharto, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga : Naik 4,22 Persen, UMP Kalsel Tahun 2024 Jadi Rp 3.282.812
Baca Juga : POMNAS XVIII 2023 Cabor Panjat Tebing Selesai dan Berjalan Lancar, Tim Kalsel Toreh 2 Medali
Saat ini, kaum buruh menunggu instruksi dari pimpinan pusat. Yoeyoen juga mengaku belum memikirkan rencana aksi lanjutan usai UMP 2024 ditetapkan.
“Itu sebenarnya bukan kenaikan, tapi hanya penyesuaian upah saja yang masih jauh bila dibandingkan KHL (kebutuhan hidup layak) tahun berjalan,” ucapnya menanggapi kenaikan UMP Kalsel.
Sebelumnya, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menetapkan kenaikan UMP tahun 2024 senilai Rp 132.834 atau 4,22 dari UMP tahun 2023. Hal ini tertuang pada Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024 sudah diteken per 20 November 2023.
Setelah penetapan UMP, pemerintah di kabupaten/kota akan menetapkan UMK, paling lambat pada 30 November 2023. Di Kalsel, tercatat hanya ada empat daerah yang menentukan UMK. Yakni Kotabaru, Tanah Bumbu, Tabalong, dan Banjarmasin. (rizqon)
Editor: Abadi