TANJUNG, Klikkalsel.com – Upah minimum kabupaten (UMK) Tabalong tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp 3.592.197,46.
Penetapan ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum 2025 yang naik 6,5 persen.
Kesepakatan besaran UMK 2025 ini berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tabalong pada 11 Desember tadi yang ditandatangani seluruh pengurus dari unsur pengusaha, serikat pekerja, akademisi hingga pemerintah daerah.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Tabalong, Septiadi Wirawan menyampaikan penetapan telah diterima seluruh pekerja dan pengusaha yang tergabung dalam dewan pengupahan.
“Keputusan ini tentunya sudah berdasarkan banyak pertimbangan,” ucapnya.
Baca Juga Cek Besaran UMP, UMS Provinsi, UMK, dan UMSK 2025 Kalsel
Baca Juga Nanang Mulkani Ditunjuk Sebagai PJ Sekda Tabalong
Septiadi mengatakan usai penetapan UMK ini pihaknya siap melaksanakannya.
“Kami dari dewan pengupahan siap untuk melaksanakan yang memang sudah ditetapkan dan kami menganggap bahwa keputusan Permenaker sudah berdasarkan pertimbangan langsung pemerintah pusat,” katanya.
Sementara, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah menyebutkan hasil penetapan tersebut akan menjadi bahan usulan rekomendasi kepada Pj Bupati Tabalong.
“Selanjutnya akan bersurat dari Pj Bupati Tabalong ke Gubernur Kalimantan Selatan untuk menetapkan keputusan tentang penetapan upah minimum kabupaten Tabalong tahun 2025,” sebutnya
.
Raudhatul menambahkan pihaknya akan sesegeranya melakukan sosialisasi terhadap UMK 2025.
“Sosialisasi segera kami tindaklanjuti setelah adanya surat keputusan Gubernur Kalimantan Selatan dan nanti akan kami buatkan surat edaran Pj Bupati Tabalong kepada seluruh pengusaha, Apindo, Kadin maupun perusahaan yang ada di Tabalong,” pungkasnya. (Dil/adv)
Editor: Abadi





