TANJUNG, Klikkalsel.com – Masa jabatan Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani yang sebelumnya bakal berakhir pada 31 Desember 2023, kemungkinan bisa menjadi lebih lama.
Hal tersebut setelah dikabulkannya uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui pengabulan uji materi tersebut, membuka kemungkinan baru sehingga bisa saja akhir masa Jabatan Bupati Tabalong menjadi hingga Maret 2024 mendatang.
Melalui dikabulkannya uji materi tersebut, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda kabupaten Tabalong, Gusti Judid Ihsan Permana mengungkapkan, bisa saja hal tersebut terjadi setelah gugatan MK dimenangkan.
Baca Juga : Siapkan Bajaj Modern Gantikan Becak di Tabalong, Inovasi BARKAH Bakal Dilaunching
Baca Juga : Terjunkan Ratusan Personel, Operasi Lilin 2023 di Tabalong Dimulai Besok
Namun Judid mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih belum menerima Surat Keputusan MK tersebut.
“Kami belum menerima surat resminya,” ujarnya Jumat (22/12/2023).
Berdasarkan informasi yang diterima oleh Judid, uji materi Itu dilakukan MK atas gugatan tujuh Kepala Daerah yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Diketahui, sejumlah Kepala Daerah tersebut memohon agar Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada tidak menggugurkan mereka sebagai Kepala Daerah pada akhir tahun 2023. (dilah)
Editor: Abadi