BANJARMASIN, klikkalsel – Puas saat melepas hasrat bersama wanita penghibur di Pasar Kasbah, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Basuki Rahmat (43) justru mengalami kerugin setelah uangnya Rp4,6 juta.
Uang milik Busumi hilang dari kantong jaketnya bermula saat ia duduk di warung lantai II Pasar Kasbah. Pria tersebut sebelumnya juga sudah diintai oleh dua pelaku yakni Putri Ayu Rahimah Alias Putri (18) dan Noor Aida alias Mama Ida (48).
Basuki tak sadar saat ia membayar makanan di warung tersebut telah diintai oleh Putri yang sebelumnya telah melihat uang korban.
Menggunakan strategi, Putri pun menawarkan diri untuk kencan dengan Basuki dengan imbalan sejumlah uang yang telah disepakati.
Guna melancarkan aksinya, Putri kemudian mendatangi Mama Ida guna mengatur strategi untuk memperdayai korban.
Akhirnya korban dan Putri masuk “bilik cinta” yang merupakan ruang yang dikemas bersekat tirai untuk melakukan hubungan intim.
Saking asyiknya bercinta, korban lagi-lagi tak sadar Putri sengaja menendang jaket korban hingga terjatuh ke luar dari “bilik cinta” tersebut.
Mama Ida yang telah menunggu di luar langsung mengambil uang sebesar Rp 4,6 juta yang ada disaku jaket korban dan setelahnya langsung mengembalikan jaket tersebut ke tempat semula.
Selesai menyalurkan hasratnya dan ingin membayar tarif kencan, korban baru menyadari uang miliknya telah raib.
Setelah korban pergi, Mama Ida memberikan uang curian tersebut kepada Putri sebesar Rp 2,4 Juta atas kontribusinya, Putri akhirnya memberi Mama Ida imbalan Rp 500 ribu.
Selain itu, Putri juga membagikan uang curian tersebut kepada 5 orang temannya dengan jumlah berbeda-beda sebagai uang tutup mulut, dan sisanya disimpan untuk dirinya sendiri.
Merasa telah kehilangan, Basuki pun melaporkan pencurian tersebut, ke Polsek Banjarmasin Tengah. Keduanya dilaporkan karena diduga mencuri uang miliknya saat dirinya dan pelaku Putri sedang berhubungan intim.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, AKP Sigit Prihanto melalui Kanit Reskrim, Ipda Arya Widjaya, saat gelar perkara kepada wartawan, Rabu (19/8/2018) mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi atas tindak pidana pencurian ini.
“Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 atau 362 tentang pencurian,” ujar Arya kepada awak media. (david)
Editor : Alfarabi