Turun ke Banjarbaru, Komnas HAM Investigasi Kronologi dan Motif Pembunuhan Juwita

Komnas HAM saat mengecek tepat ditemukannya jasad Juwita di Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru. (Mada)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun langsung ke Banjarbaru untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus pembunuhan Juwita, seorang jurnalis perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL), Jumran, pada 22 Maret 2025 lalu.

Tim Komnas HAM yang dipimpin oleh Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan/Komisioner Pengawasan, Dr. Uli Parulian Sihombing SH MH, beserta sejumlah staf, telah melakukan pertemuan dengan keluarga korban dan kuasa hukum pada Rabu (15/04/2025). Pertemuan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan keterangan terkait kronologi kejadian dan fakta-fakta krusial yang melatarbelakangi pembunuhan tersebut.

“Kami memfokuskan penyelidikan pada kronologi kejadian yang terjadi pada 22 Maret lalu, serta komunikasi antara keluarga korban dengan korban dan tersangka sebelum tanggal tersebut. Kami juga menelusuri komunikasi lewat ponsel,” ujar Uli Parulian Sihombing kepada awak media.

Dalam kesempatan tersebut, Komnas HAM telah meminta keterangan dari tiga saksi kunci dari pihak keluarga korban, yakni Praja, Susi Anggraini, dan Satria, serta beberapa kuasa hukum. Langkah ini diambil untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi.

Baca Juga Ketua PWI Kalsel: Kasus Juwita Harus Dikawal, Jangan Sampai Pelaku Lolos dari Hukuman Berat

Baca Juga Aliansi Kuasa Hukum Keluarga Juwita Libatkan Komnas HAM dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan

“Kami berusaha mengungkap berbagai informasi sebelum kejadian serta mendalami fakta-fakta yang dapat mengungkap motif di balik peristiwa tersebut,” imbuhnya.

Komnas HAM memberikan perhatian khusus terhadap status korban sebagai seorang jurnalis perempuan. Menurut Uli, hal ini menjadi perhatian serius mengingat adanya potensi pelanggaran terhadap hak hidup dan keamanan pekerja media.

“Kami akan terus mendalami kasus ini, mengumpulkan fakta sebanyak-banyaknya, dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi jurnalis dan lembaga terkait lainnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Komnas HAM menegaskan komitmennya untuk memantau secara seksama jalannya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh pihak berwenang. Mereka juga mendesak agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.

“Kami mendorong penegakan hukum yang berkeadilan, berdasarkan bukti-bukti yang ada. Kami akan terus mengawal agar kasus ini tidak berhenti begitu saja,” ungkap Uli.

Uli Parulian Sihombing menjelaskan bahwa keterlibatan Komnas HAM dalam kasus ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang tersebut memberikan wewenang kepada Komnas HAM untuk melakukan pemantauan dan memberikan rekomendasi terkait penyelidikan dan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia.

“Alhamdulillah kasus pembunuhan Juwita terus mendapat perhatian luas, dan diharapkan melalui penyelidikan yang cermat, keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarganya,” pungkasnya. (Mada)

Editor: Abadi