Tunjangan Kehormatan Profesor Terancam Hilang

Profesor kurang produktif, tunjangan kehormatan akan hilang. (net)
Profesor kurang produktif, tunjangan kehormatan akan hilang. (net)

BANJARMASIN, klikkalsel – Hampir 4.000 profesor di Indonesia terancam kehilangan uang tunjangan kehormatan. Apabila, kurang produktif membuat dan mempublikasikan artikel atau karya ilmiah, penelitian nasional maupun internasional.

Hal itu ditegaskan dalam Permenristekdikti Nomor 20 tahun 2017 tentang tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan kepada profesor.

Pengamat Pendidikan asal Uniska Dr H Jarkawi mengatakan, profesor memiliki kewajiban mencurahkan pikiran, gagasan serta catatan dalam sebuah karya ilmiah. Kemudian wajib terindeks dalam publikasi di suatu jurnal.
“Terlebih profesor yang skala internasional dan yang terdaftar pada scopus atau setara,” timpalnya.

Jadi, tuturnya, dengan adanya aturan itu sudah menjadi keharusan seorang pengajar menuangkan ide, pemikiran ataupun penelitian melalui karya ilmiah maupun tulisan yang berhubungan dengan pendidikan.

Menurutnya, alasan kurangnya publikasi tulisan atau karya ilmiah melalui jurnal bisa jadi dipilih dalam sebuah buku cetak.

“Mengingat prosesnya memakan waktu yang tidak lama, dibandingkan dengan mempublikasikannya melalui jurnal dimana harus menunggu uji kelayakan tulisan atau karya ilmiah oleh tim pengujinya, bisa berbulan bulan,” jelasnya. (azka)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan