BANJARMASIN, klikkalsel.com – Memasuki bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintahan.
Dalam SE tersebut diterangkan terkait jam kerja di setiap instansi Pemerintah sesuai dengan zona waktu masing-masing. Hal itu juga dilakukan agar memenuhi waktu efektif bagi instansi yakni 32,5 jam per minggu.
Untuk jam kerja pada Senin hingga Kamis adalah pukul 08.00 hingga 15.00. Selama jam kerja tersebut, ada waktu istirahat selama 30 menit, yakni dari pukul 12.00 hingga 12.30.
Kemudian untuk jam kerja pada Jumat adalah pukul 08.00 hingga 15.30, dan ada waktu istirahat selama satu jam, yakni pukul 11.30 hingga 12.30.
Baca Juga : Jaga Kondusifitas Ramadan 1444 H, Apel Gabungan Pengamanan Digelar
Baca Juga : Paman Birin Melantik 808 Penjabat Eselon ASN Pemprov Kalsel
Berkaitan dengan adanya SE yang dikeluarkan oleh Menpan RB tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman menerangkan bahwa untuk Pemko Banjarmasin sendiri SK jam kerja ASN selama Ramadhan tesebut sedang berproses.
“Saat ini masih menunggu dari Pak Walikota. Kan ada dua pilihan, tetapi harus memenuhi waktu efektif per minggu,” ujarnya.
Meski demikian kata Ikhsan, di bulan Ramadhan ini tidak ada perubahan yang signifikan kecuali jam kerja yang lebih dipendekkan.
“Tidak ada yang berbeda, semua sama saja. Baik sisi aktivitas dan yang lainnya. Ya cuma hari Jumat tidak ada senam itu saja,” tuturnya.
Bahkan ia meminta agar puasa jangan dijadikan alasan untuk menghalang-halangi aktivitas sehari-hari.
“Malah kalau berpuasa ini harusnya bisa berkinerja lebih baik lagi. Karena kan bisa lebih fokus untuk berfikir,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran