Truk Dilarang Melintasi Jembatan Sungai Alalak, Nekat Bisa Dihentikan Hingga Ditilang

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jembatan Sungai Alalak dibuka dalam rangka uji coba serta hanya memperbolehkan pengendara roda 2 dan 4 saja untuk melintas. Di sekitar jembatan juga diletakkan tanda pemberitahuan dilarang melintas untuk kendaraan roda 6 maupun bus. Meski demikian masih terlihat beberapa truk nekat melintasi Jembatan Sungai Alalak dari Banjarmasin menuju luar kota.

Dikonfirmasi media ini, terkait hal tersebut Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya mengatakan, anggota memang tidak berjaga 24 jam.

“Petugas yang berjaga itu di jam krusial seperti pagi dan sore, saat kebanyakan warga pergi maupun pulang bekerja,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada pengguna jalan, khususnya pengguna roda 6 dan yang memang tidak diperbolehkan melintas di sana agar mematuhi peraturan yang berlaku.

“Apabila seandainya memang ditemukan pelanggaran yang demikian (roda 6 atau truk melintas di jembatan Sungai Alalak ) bisa saja akan diberhentikan anggota,” ujarnya.

Namun, ia mengaku pihaknya hanya akan memberhentikan saja, tapi tidak menutup kemungkinan jika ditemukan pelanggaran kendaraan tersebut akan dikenakan tilang.

“Untuk saat ini kita masih beri imbauan dulu, karena pembukaan jembatan ini juga sifatnya masih ujicoba dan sosialisasi kepada masyarakat,” pungkasnya.(airlangga)

Editor: Abadi