BANJARMASIN, klikkkalsel.com – Triwulan kedua di 2020, DPRD Banjarmasin tetap
berkomitmen menyelesaikan sejumlah tugas dan fungsi sebagai pengawasan, budgeting legislasi yang telah diprogramkan, meskipun di tengah pandemi Covid-19.
Kegiatan yang dilaksanakan berupa rapat bersama mitra kerja SKPD seperti pembahasan anggaran, pengawasan ataupun dalam pembentukan Perda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin, Arufah Arif mengatakan, DPRD Banjarmasin memiliki tugas konstisional yang mesti dilaksanakan demi menjamin kedaulatan rakyat agar tetap berjalan sebagaiamana telah diamanatkan.
Terkait tugas itu, Bapemperda DPRD Banjarmasin belum lama ini telah melaksanakan uji publik lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Kelima Raperda diuji publik atas inisiatif dewan ini adalah, Raperda Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Perubahan Atas Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Perubahan Atas Perda Nomor : 13 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
