BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ratusan massa Aliansi Pekerja Buruh Banua yang terdiri dari organisasi KSPSI, FSPMI dan KSBSI, turun ke Jalan Lambung Mangkurat, tepatnya di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel berunjuk rasa untuk menolak Permenaker RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT), Rabu (23/2/2022).
Pantauan di lapangan ratusan massa tersebut membawa sejumlah umbul-umbul, bendera organisasi perserikatan buruh dan brosur penolakan tentang Permenaker yang mereka nilai sangat merugikan para buruh.
Dengan digiring 3 unit mobil bak terbuka salah satu peserta aksi yang dipimpin oleh Ketua FSPMI, Yoeyoen Indharto dalam orasinya mengatakan jika Permenaker tersebut tidak dihapus, maka pihaknya mengancam akan keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Keluar dan memilih untuk mengambil asuransi swasta,” ucapnya
Disamping itu salah satu massa aksi, Hidayat (47) berpendapat bahwa peraturan itu sangat merugikan bagi para pekerja buruh, sebab untuk mendapatkan JHT seorang penerima manfaat harus menunggu berusia 56 tahun.
“Merugikan, misalkan usia di PHK 30 tahun apakah harus menunggu dulu, padahal itu kan duit kami, hak kami,” ujarnya.
Baca Juga : KSPSI Kalsel Cabut Keikutsertaan BPJS Jika Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tak Dibatalkan
Baca Juga : Simak Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Yang Ramai Ditolak Pekerja
Menurutnya, JHT tersebut tidak harus ditunda-tunda, sehingga ketika sudah di PHK bisa tinggal mengambilnya saja.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan aksi tersebut dan berharap agar pemerintah dapat menghapus Permenaker RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua.
“Semoga aspirasi kami diterima dan Permenaker itu dapat berubah,” tuturnya.
Hingga berita ini ditulis, massa aksi masih berorasi di Jalan Lambung Mangkurat sambil menunggu perwakilan DPRD Kalsel datang menghampiri pihaknya. (airlangga)
Editor: Abadi