MARTAPURA, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebanyak 425.597 dari total 20 kecamatan, Jumat (20/09/2024).
Penetapan DPT tersebut dilakukan oleh KPU Banjar bersama dengan PPK serta unsur lainnya di Hotel Aston, Gambut Kabupaten Banjar.
Ketua KPU Banjar, Muhammad Nor Aripin mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan pleno penetapan DPT, namun dalam forum tersebut, pihaknya mendapati satu orang pemilih di Kecamatan Sungai Tabuk yang masih belum terdaftar, sehingga pihaknya wajib memasukkan ke DPT lagi.
“Tadi ada satu yang belum terdaftar, jadi kami akan memasukkannya ke DPT,” jelasnya.
Sementara itu, Kemisioner KPU Banjar Divisi Data dan Informasi, Muhamad Ridha memaparkan, dari total 425.597 terdiri dari 213.638 pemilih peria dan 211.959 pemilih perempuan.
Baca Juga : KPU Kalsel Pertontonkan Drama Politik Dengan Sentuhan Komedi dan Romansa Lewat Nobar Film “Tepatilah Janji”
Baca Juga : KPU Kalsel Cari 51.667 Orang KPPS Untuk Pilkada 2024, Pendaftaran dari 17 – 28 September 2024
Selain itu, untuk tempat pemungutan suara (TPS) pihaknya telah menyiapkan 1.101 unit yang akan tersebar di 290 desa dan kelurahan.
“Jadi dalam Pilkada ini, ada pengurangan sebanyak 648 pemilih dari DPS. Karena kita telah menyinkronisasi data dengan daerah lain, kemudian kita temukan adanya data ganda,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika proses sinkronisasi telah dilakukan pihaknya sejak 11 – 15 September lalu. Guna memastikan tidak adanya data ganda dalam Pilkada.
“Dengan data DPT yang valid ini, akan menjadi dasar kita untuk menyediakan logistik pemilu nanti,” tandasnya. (Mada)
Editor: Abadi