BANJARBARU, klikkalsel.com – Setelah keluarnya putusan sanksi pembatalan pencalonan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru, Tim Hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 pertanyakan keputusan, Jumat (01/11/2024) sore.
Dalam jumpa pers yang berlangsung di Sekretariat DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banjarbaru, Tim Hukum Pasangan Aditya – Said Abdullah, Deni Hariyatna mengaku, jika pihaknya menilai keputusan dari KPU Banjarbaru cacat hukum.
Kalimat tersebut dilontarkannya di hadapan awak media bukan tanpa sebab, melainkan karena pihaknya menilai KPU Banjarbaru menelan mentah-mentah rekomendasi yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel tanpa melakukan pertimbangan dan melakukan telaah.
“Saya tidak tau kenapa hanya dengan satu kali rapat pleno mereka (KPU Banjarbaru, red) bisa memutuskan sanksi untuk membatalkan pencalonan,” ucapnya.
Baca Juga : Didiskualifikasi KPU! Upaya Hukum Aditya-Said Lebih Potensial di Mahkamah Agung
Baca Juga : Dilaporkan Wartono ke Bawaslu Kalsel, Aditya Terancam Pembatalan Sebagai Calon Kepala Daerah Banjarbaru
Deni mengatakan, jika KPU terkesan ingin cepat-cepat bahkan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan keakuratan dalam mengambil keputusan memberi sanksi.
Selain itu, pihaknya juga mengaku masih mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan pembatalan keputusan KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024. Hal tersebut lantaran pihaknya pesimis dengan penyelenggara Pemilu di Banjarbaru.
“Kami memang punya hak untuk gugat atas putusan ini, namun kami masih mempertimbangkan bagaimana langkah kami selanjutnya, karena kami pesimis dengan penyelenggara Pemilu di Banjarbaru,” bebernya.
Lanjut Deni, pihaknya juga mempertanyakan terkait dengan tindakan dari Bawaslu Provinsi Kalsel yang bisa memberikan rekomendasi pembatalan. Bahkan terkait dengan laporan yang masuk di Bawaslu Banjarbaru tidak ada yang terbukti.
“Harusnya ranah Bawaslu Provinsi mengawasi jalannya pemilihan Gubernur, untuk apa mereka masuk untuk mengawasi Pemilihan Wali Kota. Yang jelas kami punya waktu tiga hari untuk mengajukan keberatan,” tandasnya. (Mada)
Editor: Abadi