Tiga Pelaku Penganiayaan Maut di Gang Serumpun Peragakan 29 Adegan Rekontruksi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Barat mengelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Jalan Sutoyo S Gang Serumpun, RT 57 Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat yang terjadi pada Kamis (7/10/2021) silam.

Sebanyak 29 adegan di peragakan oleh ketiga tersangka, Andri Aprlianto alias Aan(19), Erpan Erlangga (22), Hidayatullah (26) di Mapolsek Banjarmasin Barat, Senin (1/11/2021), dengan disaksikan keluarga korban.

Dari adegan tersebut terlihat gambaran peristiwa yang merenggut nyawa Ahmad Muzakir (22). Mulai dari awal pertikaian, hingga korban dibawa ke rumah sakit.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan Maut Gang Serumpun Emosi Istrinya Hampir Dipangkung Korban

Dalam reka adegan yang dilakukan itu terungkap ada sejumlah lokasi yang sempat didatangi tersangka.

Mulai dari parkiran Hotel Kanca, Indomaret Jalan Sutoyo S, Gang Mutiara, hingga Gang Serumpun. Hal itu terlihat pada adegan 18, dimana saat ketiganya mendatangi pelaku ke Gang Serumpun.

Disitu terjadi pemukulan yang dilakukan korban kepada tersangka Aan yang mengenai bagian kepalanya, meski sudah sempat ditangkis.

Setelah memukul Aan, korban melempar kayu di tangan kirinya ke tanah, dan berbalik berlari untuk kabur dengan sebilah kayu balok di tangan kanannya.

Ketiga tersangka lalu mengejar korban yang berlari makin masuk ke Gang Serumpun.

Akan tetapi saat berlari korban malah terjatuh dan para pelaku langsung mengeroyok korban hingga salah satu di antara mereka mengeluarkan pisau.

Saat itulah pergumulan terjadi di mana korban makin tidak berdaya akibat luka tusuk di tubuhnya.

Kemudian dilanjutkan dimana adegan pelaku yang kabur dan membuang senjata tajamnya.

Reka adegan itu dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Hendra Agustian Ginting juga turut dihadiri jaksa penuntut umum.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, tujuan pihaknya melaksanakan rekonstruksi tersebut untuk mengetahui benar atau jelas tidaknya antara keterangan para pelaku dan saksi dengan laporan di BAP

“Dari rekonstruksi tadi tidak ada perbedaan antara aksi, para pelaku dengan BAP nya,” ujarnya.

Namun, kata Kanit dari rekontruksi tadi pihaknya menyadari bahwa ada temuan baru yang nantinya akan mereka tambahkan di BAP.

“Tadi cuma ada sedikit temuan yang nantinya akan ditambahkan di BAP,” ujarnya.

Sementara, motif penganiayaan berdarah itu terjadi lantaran salah satu istri dari pelaku diganggu oleh korban.

Tidak terima dengan hal itu, tersangka bersama teman-temannya langsung mendatangi atau menjemput Istrinya di Gang Serumpun dan kembali mencari korban. Hingga berujung pertikaian.

“Untuk pasal yang dikenakan adalah 338 KUHP junto 170 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Pungkasnya.(airlangga)

Editor: Abadi