BANJARMASIN, klikkalsel.com – Setelah sempat menggegerkan publik, jajaran Polsek Banjarmasin Tengah akhirnya mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Jalan Pasar Lama Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah yang terjadi pada, (1/1/2021) dini hari.
Berkat kerja keras polisi, tiga orang terduga pelaku ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang pengamen yang bernama Iwan alias Temon (25).
Kapolsek mengatakan, setelah mengumpulkan bukti dan keterangan, pihaknya langsung memburu pelaku dan akhirnya menangkap pelaku berinisial Z (18) dan MY (15) di kawasan Banjarmasin Tengah.
Dari pelaku MY masih di bawah umur, polisi mengamankan sebuah pisau yang gagangnya terbuat dari korek api gas yang diduga turut digunakan untuk melukai korban.
Setelah itu petugas kembali menangkap pelaku AW (22) tak jauh dari lokasi penangkapan dua pelaku lain.
Video : Pengamen Tewas Bersimbah Darah di Malam Tahun Baru
Video : Kebakaran Di Alalak Tengah Diduga Ulah ODGJ, Ketua RT Geram Rumahnya Ikut Hangus
Kapolsek pun menuturkan kejadian bermula saat korban dan seorang rekannya ZK (27) melintas di sekitar lokasi kejadian yang mana disaat itu juga melintas salah satu pelaku, MY. Korban dan ZK yang sudah saling kenal dengan pelaku lantas menegur pelaku.
“Dari keterangan saksi saat itu, korban melepas pakaiannya dan menantang pelaku,” ujar Kapolsek.
Melihat hal tersebut, pelaku MY sudah membekali diri dengan sebilah pisau pun langsung lari dan dikejar oleh korban dan ZK. Namun setibanya di lokasi kejadian mendadak berdatangan para pelaku lain yang telah membekali diri dengan pisau dan balokan kayu.
Tak ayal korban dan ZK langsung dianiaya oleh MY dan pelaku lain hingga korban tewas ditempat dengan luka tusuk di bagian dada dan luka sobek pada bagian dagu.
“Sedangkan teman korban menderita luka pada dahi dan luka tusuk pada pinggang bagian belakang,” ujarnya lagi.
Usai melakukan aksinya para pelaku langsung ambil langkah seribu hingga akhirnya ditangkap oleh jajaran Polsek Banjarmasin Tengah beberapa jam usai kejadian.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 3 bilah pisau, serta kayu balok yang digunakan untuk menganiaya korban dan temannya.
Sementara itu Kapolsek mengungkapkan masih memburu tiga orang lainnya AS, D dan R yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
“Untuk sementara motif para pelaku ialah karena korban dan kawannya tersebut menantang serta menyerang pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama dan mengakibatkan korban meninggal dunia.(david)
Editor : Amran