Tiga Bapaslon Pilwali Banjarmasin Belum Memenuhi Syarat, Perbaikan Ditunggu Hingga 8 September

KPU Kota Banjarmasin saat memberikan Berita Acara perbaikan dokumen pasangan calon kepada LO Pasangan Mukhyar-Awan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin belum memenuhi syarat (BMS) hasil penelitian persyaratan administrasi calon.

Dari hasil penelitian helpdesk KPU Kota Banjarmasin, perbaikan yang haris dilakukan oleh bakal calon diantaranya surat pernyataan (formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK) hardcopy dan Softcopy dan formulir Model.BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK jardcopy dan Softcopy.

Ketiga Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin, yakni Muhammad Yamin dan Ananda, Mukhyar dan Awan Subarkah serta Arifin Noor dan Muhammad Supian Akbari dinyatakan BMS dan diminta untuk memperbaiki berkas tersebut.

KPU Banjarmasin telah memberikan waktu perbaikan sejak tanggal 6 September 2024 hingga 8 September 2024.

Namun saat ini baru bapaslon Mukhyar dan Awan Subarkah yang menyerahkan berkas perbaikan ke KPU Banjarmasin.

Baca Juga Pastikan Pendaftaran Bapaslon Pilwali Aman, Polresta Banjarmasin Kerahkan Ratusan Personel

Baca Juga Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Selesai Ikuti Tahapan MCU

Ketua KPU Banjarmasin, Rusnailah menyampaikan bahwa, untuk kedua Bapaslon lainnya yakni Muhammad Yamin dan Anada, serta Arifin Noor dan Muhammad Supian Akbari dijadwalkan menyerahkan berkas perbaikan besok hari.

“Setelah nanti mereka menyerahkan berkas perbaikan, kami akan memverifikasi lagi berkas perbaikannya,” ucapnya, Sabtu (7/9/2024).

Verifikasi berkas perbaikan tersebut dilakukan dari tanggal 8-12 September 2024. Apabila dalam verifikasi perbaikan tersebut terdapat bapaslon yang masih belum memenuhi syarat, maka KPU akan menetapkan paslon tersebut menjadi tidakemenuhi syarat (TMS).

“Pada tanggal 12-13 kami akan memberitahukan hasil penelitian perbaikan dokumen pasangan calon. Namun tidak ada lagi kesempatan untuk memperbaiki dokumen pasangan calon tersebut sehingga apabila ada berkas yang masih belum memenuhi syarat akan dinyatakan TMS,” jelasnya.

“Kalau TMS nanti kita persilakan untuk parpol pengusung untuk mengganti calonnya,” sambunya.

Syarat pergantian calon akan di buka KPU Banjarmasin mulai dari tanggal 12-15 September 2024.

“Penelitian syarat dokumen calon pengganti akan kita lakukan dari tanggal 15-21 September 2024,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran