Terungkap! Pasangan Muda di Banjarmasin Sepakat Buang Bayi, Polisi Bongkar Motifnya

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Misteri penemuan bayi di teras rumah warga Komplek Mekar Sari, Jalan Cempaka Raya, Banjarmasin Barat, akhirnya terungkap. Polisi berhasil mengungkap identitas kedua orang tua bayi yang diduga sengaja meninggalkan buah hati mereka karena persoalan ekonomi.

Keduanya diketahui merupakan pasangan muda berinisial SAR (21) dan MAR (21) yang belum terikat hubungan pernikahan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin dalam konferensi pers di Mapolsek Banjarmasin Selatan, Rabu (14/10/2026).

Riza menjelaskan, kasus yang terjadi pada Senin (5/10/2026) itu berhasil diungkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengidentifikasi kedua orang tua bayi.

“Pengungkapan perkara bukan suami istri, laki-laki berdomisili di luar Banjarmasin sekitar Banjarbaru dan perempuannya di sekitar Banjarmasin,” ujar Riza.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa keputusan meninggalkan bayi tersebut dilatarbelakangi persoalan ekonomi serta hubungan kedua orang tuanya yang berlangsung di luar pernikahan.

“Alhamdulillah kita bisa melakukan pengungkapan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana meninggalkan anak yang belum berusia tujuh tahun dengan maksud melepaskan tanggung jawab sebagai orangtua.

“Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun,” jelas Kapolres.

Baca Juga : Polisi Buru Pelaku yang Tinggalkan Bayi di Teras Rumah Warga Banjarmasin

Baca Juga : Dua Kali Bakar Rumah di Komplek DPR Banjarmasin, Pemuda 24 Tahun Diamankan Polisi

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin, Ipda Partogi Hutahaean mengungkapkan, bayi tersebut baru berusia sembilan hari ketika ditemukan warga.

“Bayi itu diketahui lahir pada 26 September 2026 di rumah ibunya yang berada di wilayah Banjarmasin Barat,” jelasnya.

Proses persalinan berlangsung secara mandiri oleh kedua pasangan tersebut di rumah tersangka perempuan tanpa bantuan tenaga medis.

Berapa hari setelah kelahiran bayi tersebut, kedua orang tuanya diduga sepakat untuk meninggalkannya karena merasa tidak mampu memenuhi kebutuhan sang anak.

“Bayi tersebut diletakkan oleh kedua orangtuanya atas kesepakatan bersama karena merasa tidak mampu yang ditraktir ekonomi,” jelas Partogi.

Mirisnya, bayi yang baru berusia sembilan hari itu sengaja ditinggalkan di teras rumah seorang warga berinisial J, yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan ibu bayi tersebut.

Bayi itu kemudian ditemukan oleh J dalam kondisi terbungkus jaket. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan proses kelahiran hingga pembuangan bayi.

Barang bukti itu di antaranya sebuah baskom yang digunakan untuk menampung ari-ari bayi, gunting yang digunakan untuk memotong tali pusar, serta jaket yang digunakan untuk membungkus bayi ketika ditinggalkan.

Menurut Partogi, ari-ari bayi tersebut sebelumnya dikuburkan oleh tersangka laki-laki di kawasan Banjarbaru. Sementara itu, kondisi bayi dilaporkan dalam penanganan pihak Dinas Sosial.

“Di Satria Mulia Banjarbaru,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi