BANJARMASIN, klikkalsel.com – Misteri dua kali kebakaran yang terjadi di kawasan Jalan Bandarmasih, Komplek DPR, Gang 6 RT 038 dan Gang 5 RT 037, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, akhirnya terungkap.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (24), warga setempat, yang diduga sengaja melakukan pembakaran. Dua peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada 31 Agustus dan 2 Oktober 2026 dini hari.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin di Mapolsek Banjarmasin Barat, Kamis (8/10/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Riza didampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa, Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol M Noor Chaidir dan Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Morris Widhi Harto.
Riza mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Polsek Banjarmasin Barat bersama Sat Reskrim Polresta Banjarmasin setelah dilakukan penyelidikan terhadap rangkaian kejadian kebakaran.
“Berhasil mengamankan seorang tersangka pembakar,” ujar Riza.
Menurutnya, MR diduga sengaja melakukan pembakaran. Namun, polisi masih mendalami motif di balik aksi tersebut.
“Untuk motif dalam kasus ini masih dilakukan pendalaman. Terkait ada modus pencurian seperti isu di luaran itu belum bisa dikatakan benar. Namun tersangka diketahui sengaja melakukan pembakaran,” jelasnya.
Baca Juga : Rumah Kosong di Komplek DPR Banjarmasin Hangus Terbakar di Tengah Malam
Baca Juga : Tiga Rumah di Komplek DPRD HST Ludes Terbakar
Sementara itu, Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol M Noor Chaidir mengatakan, MR diamankan di kediamannya yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui melakukan pembakaran pertama pada 31 Agustus 2026.
“Dari hasil interogasi awal sementara, ia mengakui melakukan pembakaran pertama pada tanggal 31 Agustus,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, MR diduga menggunakan korek api atau mancis, botol plastik kosong serta kain yang telah dipersiapkan untuk membakar.
“Tersangka mengaku melakukannya seorang diri dengan menggunakan korek api atau mancis, botol plastik kosong serta kain yang siap digunakan untuk membakar rumah,” tutur Noor.
Polisi hingga kini masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif pasti aksi pembakaran tersebut.
Informasi sementara yang dihimpun media menyebutkan, aksi tersebut diduga dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap warga setempat. Sebelumnya, tersangka disebut pernah ditegur saat membawa seorang perempuan dan terlibat pertengkaran dengan salah satu anak pemilik kontrakan di kawasan tersebut.
Namun, polisi masih terus mendalami informasi tersebut untuk memastikan motif dan rangkaian kejadian secara utuh.
Atas kasus ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi guna mengungkap secara terang perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa menyebutkan, tersangka dijerat pasal 308 KUHPidana.
“Dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi







