Tertangkap Tangan Nyolong Burung, Pencuri Kambuhan Digelandang Polisi

“Pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek guna dilakukan pemeriksaan bersama barang bukti. Anggota juga telah meminta keterangan dari beberapa saksi,” ujarnya.

Kapolsek pun menambahkan bahwa pelaku ini merupakan pencuri kambuhan yang telah beberapa kali keluar masuk bui karena kasus pencurian.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (David)

Editor: Abadi

Tinggalkan Balasan