Tertangkap Tangan Jual Togel

Pelaku penjual togel dan barang bukti yang telah diringkus Polisi. (foto : dayat/klikkalsel.com)

BARABAI, klikkalsel.com – Jajaran Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali menggagalkan satu tidak kejahatan di wilayah hukumnya.

Kali ini, satu warga Desa Pagat, Kecamatan Batu Benawa tertangkap tangan oleh petugas jual togel pada sebuah warung di Desa Gambah, Kecamatan Barabai.

Menut informasi, Kasat Reskrim Polres HST, AKP Antoni Silalahi, melalui Pengelola Informasi, Media dan Dokumentasi (PIDM), Aipda M Husaini Selasa (4/1/2022) menyampaikan, Peristiwa itu terjadi di Jl. Perintis Kemerdekaan Desa Gambah Kecamatan Barabai, tepatnya di sebuah warung samping Kantor Desa Gambah.

Lebih lanjut, anggota Reskrim Polres HST menciduk penjual togel satu orang laki-laki berinisial MAB (63) yang merupakan warga Jl. Tanjung Pura Rt.009 Rw.003 Desa Pagat Kecamatan Batu Benawa.

“MAB (63) diringkus karena kedapatan petugas menjual Togel dan ada rekapan angka judi Togel yang ditulis di kertas pada hari Senin (3/1/2022) sekitar jam 21.40 Wita,” tambahnya.

Dijelaskan, peristiwa penangkapan tersebut berawal adanya laporan masyarakat bahwa sering ada transaksi jual beli togel di warung samping Kantor Desa Gambah.

Kemudian, pada saat dilakukan penggeledahan didapati ada 1 buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 1 buah buku tulis, 10 lembar kertas yang berisikan angka tebakan togel, 1 buah pulpen, serta uang tunai sebesar Rp.418 ribu.

“Barang bukti tersebut diakui oleh MAB adalah yang digunakan untuk melakukan transaksi jual beli togel,” bebernya.

Selanjutnya, Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres HST untuk proses hukum selanjutnya. (dayat)

Editor : Akhmad