BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pria berinisial MA (29), terpaksa harus berurusan dengan polisi karena tertangkap basah mencuri mesin pompa di sebuah perusahaan Jalan Dahlia II, No 28, RT 34, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat yang terjadi, Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Ginting Agustian mengatakan, warga Jalan Kelayan A, Gang Rahmai Ujung, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan ditangkap basah sekeruti perusahaan setempat.
“MA ini tertangkap tangan oleh petugas keamanan saat mencuri mesin pompa air di perusahaan,” kata Kanit Selasa (12/4/2022).
Kemudian, menghubungi pihak Polsek Banjarmasin Barat agar pelaku diproses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Ambil Uang dan Smartphone Ketika Orang Tarawih, Pria 42 Tahun Ditangkap Polisi
Baca Juga : Niat Menengok Orangtua, Aulia Kaget Lihat Jasad Ayahnya Membengkak
“Akibat kejadian itu, korban atau perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp1,5 Juta,” imbuhnya.
Saat dibekuk pengangguran itu hanya bisa pasrah dan selanjutnya dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat beserta barang bukti berupa alat yang digunakan pelaku untuk membobol pompa tersebut.
“Obeng warna merah, gunting warna merah, sepeda motor matic. jenis Yamaha Mio. Kunci tang warna hijau, Kunci pas, gergaji, gembok dan tas motif kotak,” ungkapnya.
Atas perbuatanya pelaku kini terjerat sesuai pasal 363 ke 3 dan ke 5 KUHPidana. (airlangga)
Editor : Akhmad