BANJARMASIN, klikkalsel.com – Septia Rahayu warga Banjarbaru harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Banjarmasin karena perkara Endorsment Judi Online (Judol), Senin (20/10/2025) siang.
Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan, keterangan saksi, dan pemeriksaan terdakwa ini, majelis hakim menyoroti penanganan perkara oleh pihak kepolisian yang tidak tuntas.
Hakim anggota, Rustam Parluhutan terlihat marah setelah mengecek situs judol yang diendore terdakwa melalui akun instagramnya ternyata masih aktif dan bisa diakses.
Dia pun menanyakan dengan nada tinggi kepada saksi dari pihak kepolisian perihal efektivitas penanganan perkara, yang menurutnya tidak menyentuh akar masalah.
“Situsnya masih bisa dibuka. Kalau begitu, penanganan perkara ini sia-sia saja. Tidak ada efek jeranya. Kenapa yang menyuruh tidak ditangkap?,” tegasnya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Cahyono Riza Adrianto.
Baca Juga : Hobi Main Judol dan Crypto, Oknum Pegawai BRI Kotabaru Diduga Korupsi Rp2,5 Miliar Lebih
Baca Juga : Penerbangan Perdana Banjarmasin – Kuala Lumpur Jadi Babak Baru Ekonomi Banua
Hakim anggota lainnya, Ariyas Dedy pun juga mengambil sikap dengan memperlihatkan situs judul tersebut melalui laptop kepada penuntut umum, terdakwa, saksi, dan pengunjung sidang.
“Kalian bisa patroli, tapi tidak bisa menangkap pemilik websitenya. Kalau masih bisa diakses, apa gunanya patroli?,” tegas Rustam lagi.
Sementara itu, terdakwa Saptia Rahayu dalam perkara ini menerima total honor endorsment situs judol sebesar Rp8,6 juta melalui aplikasi DANA dari admin situs judi bernama Natalie Feii.
Situs judul itu ditautkan terdakwa pada bio instagram pribadinya. Terdakwa juga membuat konten promosi untuk memikat followersnya mengunjungi situs judol.
Kepada hakim, terdakwa tergiur endorsment situs judol karena faktor ekonomi. “Saya belum kerja waktu itu, jadi uang endorse itu untuk bayar kos,” ucanya lirih.
Akibat perbuatannya, Septiani Rahayu didakwa melanggar pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (rizqon)
Editor: Abadi





