BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seseorang disebut tersangka kejahatan ditetapkan berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Namun, dengan status tersangka, seseorang belum dapat dikatakan bersalah melakukan tindak pidana atau tidak.
Dijelaskan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (FH Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari, Afif Khalid, meskipun seseorang berstatus tersangka, tetapi mereka tetap memiliki sejumlah hak yang telah dijamin oleh negara.
“Hak itu adalah perlindungan hukum,” kata kata Afif sapaan akrabnya, Senin (19/6/2023).
“Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” sambungnya.
Kemudian juga ada perlindungan hukum untuk tersangka yang dijamin undang-undang adalah dijaminnya hak untuk mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan dari penasihat hukum.
“Hak itu tercantum dalam Pasal 54 KUHAP, guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa dimana berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan. Itu menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang,” jelasnya.
Baca Juga : Spesialis Pelaku Pencurian dengan Sasaran Perkantoran Rumah Sakit dan Puskesmas Ditetapkan Sebagai Tersangka
Baca Juga : Polisi Tetapkan RD dan AM Tersangka Kasus Pembunuhan di Gang Jamaah II
Kemudian, perlindungan hukum bagi tersangka juga dapat berupa hak untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan dari pihak manapun.
Seperti Pasal 52 KUHAP yang menyebutkan, dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.
“Dalam penjelasannya, tersangka atau terdakwa harus dijauhkan dari rasa takut agar pemeriksaan dapat mencapai hasil yang tidak menyimpang dari yang sebenarnya,” tuturnya.
Lebih terperinci, Afif menjelaskan Hak tersangka dalam KUHAP diantaranya. Hak untuk segera diperiksa perkaranya dan segera diadili di pengadilan.
Hak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik, hak mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan dari seorang atau lebih penasihat hukum.
Hak mengajukan saksi atau ahli yang dapat menguntungkannya, hak mendapatkan bantuan juru bahasa jika tersangka tidak paham bahasa Indonesia dan penerjemah jika tuli dan atau bisu dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan.
Hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan, hak untuk diberitahukan atau menghubungi keluarganya, hak untuk tidak dibebani kewajiban pembuktian.
“Selain itu, KUHAP juga mengatur mengenai hak-hak yang dimiliki tersangka terkait persiapan pembelaan dan menerima kunjungan saat penahanan,” pungkasnya.(airlangga)
Editor : Amran