TANJUNG, klikkalsel.com – HA dan IW, dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk pelaksanaan gelaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Kalimantan Selatan pada 2017 lalu, mulai hari ini, Kamis (25/2/2021) resmi ditahan di Rutan Klas II B Tanjung.
Kedua tersangka ditahan atas dasar Surat Perintah Penahanan (tingkat penuntutan) NOMOR : PRINT – 01 / 03.16 / Ft. 2 /02/2021 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Tabalong pada, Kamis 25 Februari 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Syamsida Monoarfa melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Tabalong, Jhonson Evendi Tambunan mengatakan, penahanan terhadap kedua tersangka akan berlangsung selama dua puluh hari ke depan terhitung sejak 25 Februari hingga 16 Maret 2021.
Baca juga : Jelang TMMD Ke-110, Dandim 1008/Tanjung Silaturahmi Bersama Insan Pers
“Alasan penahanan objektif karena ancaman pidana diatas lima tahun. Alasan sukjektifnya kami mengkhawatirkan terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti ataupun mungkin bahkan mengulangi perbuatannya,” ungkapnya, Kamis (25/2/2021) ditemui di Kantor Kejari Tabalong.
Jhonson menjelaskan, kedua tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tabalong.
Baca halaman selanjutnya..