Ternyata Aturan Supermarket Ecer Miras ada Sejak 2017, M Yamin : Kami Hanya Bahas Retribusi

BANJARMASIN, klikkalsel – Ternyata legalitas hypermarket dan supermarket boleh menjual minuman beralkohol (Minol) atau minuman keras (miras) sudah ada sejak 2017 silam, yakni Perda Nomor 10 tahun 2017, revisi dari Perda Nomor 27 tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minol di Banjarmasin.

Hal itu tertuang pada pasal 6 ayat 3 Perda No 10/2017, yang berbunyi minuman beralkohol golongan A (minol dengan kadar etanol hanya sampai dengan 5 persen) dapat dijual di toko pengecer seperti hypermart dan supermarket.

Jadi, jelas Kasubag Hukum dan Perundang-undangan pada Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Jefry Fransyah mengatakan, Perda retribusi hanya mengatur besaran tarif, artinya hanya mengikuti perda pengaturannya, yakni Perda Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minol di Banjarmasin.

“Jadi untuk boleh tidaknya, dimana boleh jualan itu domainnya perda dalwas (pengendalian dan pengawasan atau Perda Nomor 10 tahun 2017, red), khusus mengenai tarif iya di Perda retribusi ini. Jadi kita disini hanya bicara tarif,” ujar dia.

Kenapa Perda tarif retribusi ini direvisi? Ia mengatakan, karena perda retribusi yang dulu mengikuti perda dalwas yang dulu, yang mana perda dalwas dulu belum memuat supermarket dan hypermarket.

“Nah, karena perda dalwas sudah dimuat itu, yang mengikuti ketentuan Permendag dan PP. Maka yang Perda retribusi pun harus mengikuti, jadi harus ada tarif pengecer miras di hypermarket dan supermarket,” jelasnya.

Saat ini, kata dia, tarif izin retribusi mencantumkan sebesar Rp200 juta pertahun. Tarif retribusi itu artinya, retribusi yang dibayarkan terhadap izin yang dikeluarkan.

Untuk hitungan besaran tarif retribusi, Jefri mengaku bukan domain istansinya. Tapi kira-kira, kata dia, dinas teknis sudah ada perhitungan kenapa angka itu tercantum.

Menurutnya, pihaknya susah mengira-ngira, karena di Banjarmasin belum ada jual miras eceran. Selain itu, mengenai pemberian izin itu cukup ketat, salah satu syaratnya batasan jarak dan sebagainya. “Makanya sampai sekarang supermarket dan hypermarket belum ada izin jual minol,” sebutnya.

Oleh karena itu, Ketua Pansus Revisi Perda Retribusi Tempat Penjualan di Banjarmasin Minol M Yamin membantah, pihaknya membolehkan hypermarket dan supermarket jual miras.

Mengingat, pengaturan hypermarket dan supermarket jual minol sudah ada dalam Perda dalwas sebelumnya, yang memiliki payung hukum Permendag terkait minuman beralkohol.

“Jadi Perda retribusi hanya mengikuti perda pengawasan dan pengendalian penjualan minol 2017 lalu, yang mengatur penjualan miras di hypermarket dan supermarket,” katanya, kepada wartawan klikkalsel.com, Selasa (16/7/2019).

Menurutnya, pihaknya hanya membahas soal ketentuan besaran retribusi menjadi lebih tinggi, agar menekan peredaran miras sekaligus menutup peluang mengecerkan minol. “Pansus kami hanya membahas retribusi,” ujar dia.

Sebab, sebutnya, perda retribusi bukan untuk legalitas, tapi hanya menentukan soal besaran tarif retribusi. Lagipula, kata dia, nilai retribusi dijadikan dua kali lipat, untuk memberatkan pengusaha yang harus membayar Rp200 juta untuk mengantongi izin.

Sementara, kata dia, sesuai Perda dalwas, penjualan miras di hypermarket dan supermarket tersebut dibatasi hanya satu jam, yakni dari jam 23.00 Wita hingga pukul 24.00 Wita. (farid)

 

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan