Terlibat Tim Sukses Paslon, Wartawan Wajib Non Aktif

Atal S Depari
Atal S Depari

JAKARTA, klikkalsel.com – Jelang Pilkada serentak 2020, Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari mengeluarkan surat edaran yang juga ditandatangani Sekjen PWI Pusat Mirza Zuhaldi dan Ketua Bidang Organisasis PWI Pusat Zulkifli Gani Ottoh.

Dalam surat dengan nomor 1010/PWI-P/LXXIV/2020 tersebut, PWI Pusat menegaskan kepada wartawan dan anggotanya untuk menjaga independensi dalam Pilkada 2020.

Apabila wartawan menjadi tim sukses pasangan calon atau terlibat aktif membantu maka wajib untuk non aktif dari profesinya sebagai wartawan.

Dalam surat itu, Atal menyatakan, PWI saat ini mendapat banyak laporan tentang keterlibatan wartawan termasuk pengurus wilayah PWI yang mendukung calon tertentu di beberapa daerah.

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar PWI Pasal 1 Ayat (3) menyatakan PWI adalah organisasi wartawan Indonesia independen dan professional tanpa membedakan suku, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan kemasyarakatan,” ujar dia, Kamis, (12/11/2020).

Atal pun menegaskan, pengurus PWI Pusat tidak akan segan-segan untuk menjatuhkan sanksi keras dan tegas, apabila ada anggotanya baik wartawan maupun pengurus yang melanggar dasar dan peringatan tersebut.

“Kode Perilaku Wartawan Pasal 5 secara tegas mengatakan wartawan dilarang melakukan hal tercela yakni perbuatan yang dapat merendahkan marwah, harkat, martabat, dan integritas profesi wartawan,” ketusnya.

Sementara Sekjen PWI Pusat, Mirza Zulhadi menambahkan, bagi anggota dan Pengurus PWI dari tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat yang melanggar segala peraturan, maka akan menerima sanksi tegas. Mereka harus memilih menjadi wartawan atau tim sukses calon.

“Apabila wartawan terlibat sebagai tim sukses maka mereka telah melanggar Peraturan Dasar PWI terutama Pasal 8 Ayat (C) yang berbunyi anggota PWI berkewajiban menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi. Serta melanggar Kode Etik Jurnalis (KEJ) Pasal1,” ujar dia.

Ia melanjutkan, sesuai PD/PRT PWI pengurus PWI yang bertindak sebagai tim sukses dengan aktif membantu kemenangan pasangan calon tertentu maka harus mengundurkan diri.

“Wartawan harus menunjukkan profesionalitas tinggi dalam tugasnya,” tambah Mirza. (HumasPWIPusat)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan