Terlapor Kasus Dugaan Pengeroyokan Akhirnya Buka Suara

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kuasa hukum WS (43), Maria Rohana Situmorang diduga terlapor pengeroyokan terhadap seorang perempuan berinisial A di Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya buka suara terkait pernyataannya pelapor kepada sejumlah media beberapa waktu lalu.

Menurut Maria Rohana Situmorang, pernyataan A kepada awak media beberapa waktu lalu itu tidaklah benar adanya.

“Itu bukan pengeroyokan, tapi itu untuk melerai atau menolong ketika rambut WS (korban) dijambak oleh ibu A,” ujarnya didampingi WS dan AT kepada awak media di ruangan Press Room Wartawan Polresta Banjarmasin, Kamis (06/6/2024).

Kemudian, terkait dengan adanya senjata tajam (sajam) untuk mengancam A, Kuasa Hukum WS juga menyebutkan bahwa itu juga tidak benar.

Pasalnya, warga yang membawa sajam tersebut reflek mendengar teriakan WS saat meminta tolong saat kejadian tersebut.

“Sajam itu juga tidak pernah digunakan untuk mengancam. Tapi itu karena reflek warga yang mendengar suara minta tolong, bahkan warga yang membawa sajam itu malah melerai mereka,” jelasnya.

“Jadi sajam itu tidak ditunjukan atau digunakan untuk melakukan pengancaman kepada A,” tegasnya.

Baca Juga : Warga Kelayan A Dua Kali di Keroyok, Polisi Sebut Pelaku Ada Dendam

Baca Juga : Pastikan Kesehatan Hewan Kurban, DKP3 Banjarmasin Akan Melalukan Pemeriksaan ke Lokasi Penjualan

Dirinya juga membantah adanya seorang Bhayangkari yang dikatakan ikut terlibat melakukan pengeroyokan. Padahal hanya melerai saat A menjambak rambut WS.

“Ibu Bhayangkari itu melerai saja, dia hanya memegang bahu dan berteriak meminta tolong kepada warga setempat karena tidak bisa melepaskan jambakan A di rambut WS,” ucapnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum itu juga tidak sama sekali membenarkan keterangan dari A yang katanya dikeroyok saat sedang beres-beres di dalam rumah.

“Saat itu rumah dalam kondisi terkunci, jadi dia berada di halaman. Kata dia yang mengucapkan berberes-beres di media itu tidak benar. Tidak sesuai dengan kronologi,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa juga menyebutkan hal yang diucapkan oleh A tersebut tidaklah benar.

“Bahwa tidak benar hal tersebut. Sampai saat ini proses perkara saling lapor, masih berjalan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

“Ini perkara saling lapor. Kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga. Kami pastikan tetap tegak lurus sesuai aturan hukum yang ada,” sambungnya.

Lebih lanjut, kata Kasat, laporan kedua pelapor tersebut sejak April 2023. Namun, ada beberapa hambatan dalam prosesnya.

“Dari saksi saksinya sulit dimintai keterangan saat proses penyelidikan. Karena mereka meminta kepada pihak penyidik untuk memfasilitasi mediasi terlebih dahulu,” imbuhnya.

Namun demikian, terkait beberapa kali mediasi mereka tidak ketemu solusi dan hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab pihak kepolisian. Apalagi terkait persyaratan damai yang diajukan.

“Kita juga sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan. Terkait perkara ini, kita akan periksa tambahan keterangan ahli, sehingga perkara ini berjalan tetap dalam koridor hukumnya,” pungkasnya. (airlangga).

Editor: Abadi