Terdapat 43 TPS Lokasi Khusus di Kalsel, Sebagian Besar di Lapas

ilustrasi Pemilihan Umum. (foto: KPU RI)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel akan mendirikan 43 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus pada hari pencoblosan Pemilu 14 Februari 2024 mendatang. Pencoblosan
di TPS Lokasi Khusus itu rata-rata bertempat di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

Komisioner KPU Kalsel, Arif Mukhyar menerangkan pemungutan suara di TPS Lokasi Khusus diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022. Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kalsel ini mengatakan pemilih yang tidak dapat memilih di TPS asal pada hari pemungutan suara, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS Lokasi Khusus.

Beberapa tempat yang masuk ketegori dapat didirikan TPS Lokasi Khusus berdasarkan PKPU tersebut di antaranya rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, panti sosial atau panti rehabilitas, relokasi bencana. Kemudian lokasi lainnya dengan kriteria seperti pemilih terkonsentrasi di suatu tempat misalnya di tempat pendidikan pondok pesantren.

“Di Kalimantan Selatan, TPS Lokasi Khusus ini ada 43 jumlahnya. Rata-rata di setiap kabupaten/kota ada TPS Lokasi Khusus kecuali Balangan. Setiap kabupaten/kota ada rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan di sana akan didirikan TPS Lokasi Khusus,” ucapnya kepada awak media, Senin (6/2/2024).

Baca Juga : Ujaran Kebencian Rawan Terjadi Jelang Pemilu 2024 dan Berpotensi Mengurangi Tingkat Pemilih

Baca Juga : KPU Banjarmasin Gelar Simulasi Pemungutan Suara

Arif menambahkan, petugas KPPS TPS Lokasi Khusus di rumah tahanan atau lembaga masyarakat adalah sipir atau pegawai setempat. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil) setempat terkait jumlah tahanan atau narapidana.

Dikatakannya pemilih di TPS Lokasi Khusus ini merupakan yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kalsel. Mereka masuk ketegori pemilih pindah TPS yang masukkan ke daftar pemilih tambahan (DPTb).

“Mereka didaftarkan atas alamat KTP elektroniknya. Pemilih yang kami daftarkan sebagai pemilih lokasi khusus ini datanya harus sudah lengkap, dia punya NIK, NKK, dan mempunyai KTP elektronik. Kalau yang datang tidak lengkap jadi tidak bisa didaftarkan sebagai pemilih,” pungkasnya.

Surat suara pemilih di TPS Lokasi khusus akan disesuaikan dengan alamat KTP elektroniknya dan daerah pemilihan (dapil). Misalnya, warga binaan asal Banjarbaru yang menjalani masa tahanan di Banjarmasin maka hanya berhak menggunakan hak pilih pada tiga dari lima surat suara yaitu Pilpres, DPD RI, dan DPR RI. (rizqon)

Editor: Abadi