Terbukti Korupsi Uang Perusda, Reza Divonis 8 Tahun Penjara dan Wajib Mengganti Rp10,8 Miliar

M. Reza Apriansyah minta petunjuk penasehat hukumnya atas vonis hukuman yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan hukuman terhadap mantan direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari, M. Reza Arpiansyah, Kamis (2/10/2025) siang. Reza dinyatakan bersalah atas perkara korupsi 18,6 miliar di tubuh perusahaan daerah yang dipimpinnya.

Reza terbukti menyalahgunakan uang pernyataan modal sebesar Rp20 miliar dari Pemerintah Kabupaten Balangan untuk perusahaan daerah tersebut, yang disalurkan pada 2022 dan 2023.

Dalam persidangan terungkap, uang penyertaan modal itu digunakan oleh Reza tidak sesuai ketentuan, tanpa rencana kegiatan bisnis perusahaan dan persetujuan komisaris dan Bupati Balangan.

Diantaranya Reza melakukan kerjasama dengan perusahaan lain, membeli 2 unit excavator senilai Rp1,2 miliar yang digunakan perusahaan CV Rizki Cipta Karya.

Kemudian pembelian mobil Pajero senilai Rp590 juta yang mana surat BPKB dan STNK nya tidak atas nama PT Asabaru, serta pembelian tanah di Kecamatan Batu Mandi, Balangan seluas 3,1 hektar senilai Rp1,8 miliar yang mana sertifikatnya bukan atas nama PT Asabaru.

Berdasarkan audit BPKP terhadap pengelolaan keuangan perusahaan daerah yang dipimpin Reza terjadi kerugian negara mencapai Rp18,6 miliar.

Baca Juga : Korupsi Rp9,2 Miliar Bermodus 28 Kredit Fiktif, Dika–Metty Divonis 7 dan 8 Tahun Penjara 

Baca Juga : BRI Cabang Batulicin Dukung Penegak Hukum Usut Tuntas Perkara Korupsi Rp2,5 Milar Dua Oknum Mantan Pegawai

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto didampingi dua hakim anggota, Reza terbukti bersalah melakukan tindak korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp400 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa kurungan selama 2 bulan,” ucap ketua majelis hakim, Cahyono Riza Adrianto.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Reza wajib membayar uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar oleh Reza, maka dipidana penjara selama 4 tahun.

Sementara itu, majelis hakim mengembalikan semua barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadikan di perkara lain. Majelis hakim berpendapat adanya pihak-pihak lain yang harusnya turut bertanggungjawab dalam perkara ini.

“Menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan 91 dikembalikan ke JPU untuk barak bukti dalam perkara lain,” tandas Cahyono.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Reza dan Tim Kuasa Hukumnya. Atas putusan tersebut Reza pun menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, apakah mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan. (rizqon)

Editor: Abadi