Terapkan Sistem Manajemen K3, PLN Raih Predikat Bendera Emas

BANJARMASIN, klikkalsel.com – PLN Unit Induk Pembangkitan dan Penyaluran (UIKL) Kalimantan, melalui Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan (UPDK) Barito, raih predikat Bendera Emas dalam Final Audit Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Penyerahan Bendera Emas tersebut dilaksanakan pada tanggal 15 sampai dengan 18 Februari 2022. Audit yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 menyatakan PLN UPDK Barito telah menerapkan Sistem Manajemen K3 dengan predikat “memuaskan”.

Selain dari sisi keselamatan kerja, PLN UPDK Barito juga meraih penghargaan proper biru dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) periode 2020-2021 yang dilaksanakan oleh Kementrian Lingkungan dan Kehutanan Republik Indonesia.

Penghargaan ini menunjukan komitmen PLN dalam mengelola pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) Kumai, Baamang dan Kahayan Baru yang ramah lingkungan dalam hal pengelolaan air, udara dan limbah B3.

Baca Juga : Sukses Terapkan Budaya Safety, PLN Sabet Penghargaan GOLD Ajang WISCA 2022

Baca Juga : PLN Kirim 140 Ton FABA Bangun Infrastruktur di Kalsel

Diraihnya predikat Bendera Emas dan proper ini membuktikan kuatnya safety culture dan komitmen pelaksanaan bisnis yang ramah lingkungan di PLN UPDK Barito.

Manajer PLN UPDK Barito, Nazrul Very Andhi menyatakan, prestasi yang diraih ini bukan dicapai tanpa usaha. Sepanjang tahun 2021 pihaknya terus melakukan improvement K3 di seluruh unit walau di tengah pandemi Covid-19.

“Kami berkomitmen untuk selalu melakukan peningkatan berkelanjutan untuk mempertahankan prestasi yang sudah diraih saat ini,” ujar Nazrul.

Pemberian Penghargaan di bidang K3 ini merupakan program rutin yang digelar oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI yang dilaksanakan sekali dalam setahun. Program ini sendiri merupakan bentuk apresiasi pemerintah dalam mendukung upaya sosialisasi K3 di tingkat Nasional.

“Penerapan SMK3 merupakan sebuah keharusan dan kewajiban sebagai perusahaan, hal ini dilakukan agar keselamatan dan kesehatan karyawan serta lingkungan tetap terjaga,” pungkas Nazrul.(firdaus)

Editor : Amran