BANJARMASIN,klikkalsel.com – Hari ini di group-group Whatapss banyak beredar foto Surat Edaran dari Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin Nomor: 331.1/570/Satpol PP-02/V/2020 Tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha terkait peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosail Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 di Kota Banjarmasin).
Dalam surat diminta usaha, Restoran, kafe, dan warung makanā£
Boleh buka hanya sampai jam 21.00 Wita hingga sampai diberlakukannya jam malamā£.
Selain itu usaha seperti delaer mobil/motorā£, toko onderdil, bengkel mobil/motor, toko variasi mobil dan motorā£ serta toko elektronik / ponselā£ agar menutup sementara usahanya selama pelaksanaan PSBB Kota Banjarmasinā£.
Berbagai tanggapan muncul dari kalangan pebisnis yang jenis usahanya tercantum dalam usaha yang wajib tutup dalam edaran tersebut, salah satu Agus Cahyo.
Baca juga : Banyak Warga Tak Tahu PSBB, Mereka Hanya Tau Jam Malam Saja
Pria pemilik bengkel dan variasi mobil ini secara pribadi mengaku legowo jika Pemerintah Kota Banjarmasin memang meminta tempat usahanya tutup sementara demi menekan penyebaran Covid-19.
Namun Agus meminta pemerintah dapat memperhatikan juga yang menjadi beban para pengusaha seperti pajak hingga relaksasi kredit mereka di bank.
Jangan sampai ujarnya, saat ia dan teman sejawatnya diminta menutup usaha, namun disisi lain petugas pajak mengejar-ngejar karena harus membayar pajak tepat waktu.
Ia berharap adanya kebijakan untuk memundurkan kewajiban bayar pajak dan relaksasi kredit di bank. Bahkan jika memang ada kebijakan tersebut ujarnya jangan hanya kencang diucapkan oleh para pejabat namun pelaksanaan dibawah tidak sesuai.
“Jangan sampai kami para pelaku usaha kecil ini mengemis-ngemis untuk dapat keringanan pajak dan relaksasi di bank. Karena takutnya cuma kencang di atas saja, pelaksanaan di bawah tidak sesuai,” ujar Agus, Jumat (8/5/2020).
Selain itu Agus pun menyayangkan bahwa edaran tersebut hanya meminta pelaku usaha kecil menengah untuk menutup usahanya. Namun tidak menunjukan keberanian Pemko Banjarmasin untuk menutup usaha besar yang tidak bergerak dalam usaha yang diperbolehkan buka seperti tercantum di Perwali.
“Sangat menyayangkan Mall masih boleh buka, selain itu usaha-usaha besar lain seperti pabrik non pangan juga nggak diminta tutup. Jangan sampai pemko tidak adil terhadap warganya sendiri,” tegas Agus.
Agus pun mengingatkan Pemko Banjarmasin jangan sampai ada pengusaha yang bandel gara-gara mereka merasa Pemko tidak adil dan lebih berpihak kepada pengusaha besar saja. (David)
Editor : Akhmad