Kalsel  

Tega, Teman Sendiri Ditikam dan Bawa Kabur Motornya

Boneng, pelaku. (istimewa/klikkalsel)

KOTABARU, klikkalsel – Sungguh tega, motor teman sendiri dicuri. Parahnya lagi, untuk melancarkan aksinya pelaku sampai menusuk korban hingga dua kali.

Boneng, pelaku. (istimewa/klikkalsel)

Sempat melarikan dari selama dua tahun, akhirnya unit Buser Polres Kotabaru bersama Buser Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Buser Polsek Padang Betung HSS berhasil meringkus pelaku bernama Hamlan alias Boneng.

Warga Desa Limbungan, Kecamatan Hampang ini dihadiahi timah panas di kaki kanan oleh petugas, gara-gara saat ditangkap mau melarikan diri.

Tim Buser berhasil menangkap pelaku di kawasan Pasar Padang Batung HSS, Kecamatan Padang Batung Kabupaten HSS pada Rabu, (24/12018) kemarin.

Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto, melalui Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Suriya Miftah membenarkan sudah mengamankan pelaku.

Boneng diringkus karena tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, di Desa Banua Lawas RT 03, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kotabaru, pada 3 Juli 2016 silam. Korbannya, Syahriansyah, yang tak lain temannya sendiri dan sama-sama satu desa.

“Pelaku ini melakukan aksinya membawa lari sepeda motor milik korban. Sebelumnya tega menusuk korban menggunakan pisau sebanyak dua kali,” ujar Kasat.

Kejadian tersebut berawal pada saat korban bersama pelaku berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam DA 3730 QE.

Dalam perjalanan pulang menuju Limbungan Kecamatan Hampang. Saat di simpang tiga jalan masuk Hampang tiba-tiba pelaku menusuk korban dua kali di pinggang menggunakan pisau.

Melihat korban tersungkur, selanjutnya pelaku membawa lari sepeda motor milik korbannya.

Sembari menahan rasa sakit dan kucuran darah, korban berusaha mencari pertolongan berjalan menuju rumah keluarganya yang tidak jauh dari tempat kejadian. Pihak keluarga segera membawa korban ke Rumah Sakit.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamanakan di Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut. Pelaku juga dikenakan pasal 365 KUHP, tentang pencurian disertai dengan kekerasan dengan ancaman paling lama kurungan sembilan tahun penjara. (duki)

 

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan