TANJUNG, Klikkalsel.com – Satreskrim Polres Tabalong lakukan penangkapan seorang pria yang diduga pelaku pidana memaksa persetubuhan terhadap orang dilingkup rumah tangga atau persetubuhan anak di bawah umur.
YD alias Om (49), warga Kabupaten Tabalong yang berprofesi sebagai petani diduga melakukan perbuatan susila terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri berinisial MS berumur 15 tahun.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut Selasa (18/01/2022) siang.
“Dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Trisna Agus Brata melakukan penangkapan,” tuturnya.
Baca Juga : Jika Terbukti Oknum Polisi Yang Terlibat Penangkapan Sarijan Dapat Terancam Sanksi Etik dan Pidana
Baca Juga : Kembali, Penutup Gorong-gorong di Jalan Kuin Selatan Diduga Hilang Dicuri
Sehingga, YD ditangkap petugas saat berada dikediamannya yang beralamat di wilayah Kabupaten Tabalong pada dini hari.
Kemudian YD sudah dibawa ke Polres Tabalong untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Perkembangan Kasus ini akan disampaikan pada Senin (24/01/2022) dalam giat Konferensi Pers”, pungkas Iptu Mujiono. (Dilah)
Editor: Abadi