Tarif Parkir Diturunkan, PAD Pemko Banjarmasin Diperkirakan Berkurang

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Setelah menuai banyak keluhan dari masyarakat, Pemerintah Kota Banjarmasin akhirnya resmi menurunkan tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp3.000 menjadi Rp2.000.

Kebijakan ini mulai berlaku Jumat (30/5/2025) usai ditandatangani langsung oleh Walikota Muhammad Yamin, sebagai bentuk kepedulian terhadap beban ekonomi warga.

Kendati demikian, penurunan tarif parkir tersebut akan berdampak kepada pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir selama ini.

Disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, bahwa penurunan tarif parkir ini akan berdampak pada pendapatan retribusi parkir daerah.

Baca Juga Resmi Tarif Parkir di Banjarmasin kembali ke Rp2.000

Baca Juga Komisi III Soroti Kenaikan Tarif Parkir

Namun, sejauh mana dampaknya, Slamet menyebut pihaknya masih perlu melakukan perhitungan ulang.

“Kita hitung lagi berapa penurunannya,” ujarnya, Jumat (30/5/2025).

Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah menyosialisasikan perubahan tarif kepada para juru parkir serta masyarakat umum, sesuai intruksi dari Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin.

“Harapan kepala daerah, perubahan tarif parkir roda dua ini sudah berlaku bulan Juni. Tapi kita perlu sosialisasikan dulu,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran