BANJARMASIN, klikkalsel.com – Mengenai terbitnya PGRI Kalsel bernomor 473/Um/KAS/XXII/2024 terkait aksi solidaritas Guru TK. Surat yang ditujukan untuk Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin tersebut berisikan sikap solidaritas para guru TK dan PAUD di Banjarmasin tidak dapat melakukan proses pembelajaran selama 4 hari, yakni dari tanggal 17 sampai 20 Juli 2024.
Orang tua murid yang menjadi korban dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh oknum Guru PAUD tempatnya belajar menyayangkan PGRI melakukan imbauan ke seluruh TK/PAUD untuk melakukan pengajaran demi membela pelaku kekerasan.
“Kami dari awal tidak menyalahkan profesinya. Ini murni oknum secara pribadi,” tegasnya saat dihubungi awak media.
Ujar wanita bernama Rizka Ahmadi, dirinya mempersilakan jika muncul aksi solidaritas di kalangan para guru. Namun, ia berharap aksi tersebut tidak sampai merugikan orang banyak.
Baca JugaĀ Bela Terdakwa Guru PAUD Penganiaya Murid, Sejumlah Guru TK Pilih Pulangkan Siswa
Baca JugaĀ Minta Sumbangan Mengatasnamakan Haul Guru Banjar Indah, Seorang Remaja Sungai Andai Diamankan Polisi
“Sangat merugikan siswa dan orang tua murid, apa yang mereka harapkan dari mogok itu, yang ada hanya dapat protes dari wali murid,” sambungnya.
Ia pun mengaku sangat sedih, akibat kasus ini anak-anak lain ikut jadi korban tidak bisa belajar. Apalagi siswa baru yang ujarnya sedang semangat belajar malah ikut diliburkan untuk hal yang tidak berhubungan dengan mereka.
Masalah lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada hakim. Ia hanya meminta keadilan dan pembuktian bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah. Sehingga hal tersebut menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. (David)
Ediror: Abadi





