BATULICIN, klikkalsel – Di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel) tercatat sedikitnya 956 unit bangunan Sarang Walet tersebar di pedesaan dan kecamatan.
Namun demikian, dari jumlah tersebut Pemkab Tanbu melalui data Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) belum satupun bangunan yang mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Alhasil, Pemda tidak mendapatkan Pendapatan Asli Daerah.
Menyikapi persoalan tersebut, Eka Saprudin Kepala DPMPTSP, Tanbu, tidak tinggal diam dan akan segera melakukan penertiban sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup).
“Kami masih menunggu terbitnya Perbub sebagai acuan, atau dasar hukum untuk menertiban bangunan Sarang Walet yang ada,” ujar Eka Saprudin, mantan Kadishub Tanbu tersebut.
Menurutnya, dalam aturan disebutkan bahwa, mendirikan Sarang Walet harusnya berjarak 500 meter dari kawasan pemukiman.
“Selain itu, bangunan Sarang Walet itu tidak boleh digunakan dua fungsi, seperti tempat tinggal namun masih digunakan pula untuk Sarang Walet di atasnya,” ujarnya.
Namun demikian, dalam aturan Perbub mendatang, apabila bangunan Sarang Walet telah terlebih dulu terbangun maka akan diberikan waktu untuk pemilik agar melakukan pembenahan sesuai batas waktu yang ditentukan sekitar 15 – 20 tahun ke depan setelah Perbub terbit.
“Kita semua bisa menyaksikan sendiri. Bangunan Sarang Walet di Tanbu yang digunakan pula sebagai tempat tinggal. Maknya, nanti mereka harus pilih, Sarang Burung atau Ruko atau tempat tinggal,” terangnya.
Kadis menambahkan, untuk Perbub sudah memasuki tahap finalisasi, dan diperkirakan akan terbit sekitar bulan September 2019, untuk selanjutnya disosialisasikan ke masyarakat pedesaan, dan kecamatan utamanya wilayah yang potensi Sarang Waletnya terbanyak.
“Nah, setelah Perbub itu terbit, akan langsung disosialisasikan. Apabila mereka tidak mengindahkan aturan sesuai batasan waktu yang diberikan maka akan dilakukan tindakan penertiban oleh pihak terkait,” pungkas Kadis. (duki)
Editor : Farid