Nilai Tertinggi Sekalsel, DPMPTSP Tabalong Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

piagam penghargaan standar pelayanan publik kepada Pemkab Tabalong

TANJUNG, Klikkalsel.com – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabalong mendapatkan penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik Tahun 2022 dari Ombudsman RI.

Penyerahan penghargaan bertempat di Aula Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Banjarmasin pada Selasa (14/2/2023).

Dalam hal ini, DPMPTSP Tabalong menjadi peringkat tertinggi didaerah dan di Kalimantan Selatan Tahun 2022 dengan nilai Nilai 92,78 Predikat Zona Hijau Kualitas Tertinggi.

“Pada pelayanan Publik, kita mendapatkan juara I nilai tertinggi se Kalsel dan Tabalong,” ungkap Sekretaris DPMPTSP Tabalong, Syaiful Anshari di Ruang Kerja.

Ia menyampaikan bahwa ada terdapat 3 zona pelayanan, yakni merah, kuning dan hijau. Apabila zona merah tingkat kualitas pelayanannya diperkirakan dibawah 60 atau belum maksimal, sedangkan kuning antara 60 hingga sekitar 70, agak lumayan namun masih perlu ditingkatkan.

“Adapun zona hijau memenuhi kriteria penilaian, sudah memenuhi persyaratan untuk standar pelayanan publik,” ungkapnya.

Baca Juga : Promosikan Kerajinan dan UMKM Daerah, Dekranasda Batola Buka Stand di INACRAFT 2023

Baca Juga : Promosikan dan Lestarikan Produk Khas Budaya Kota Banjarmasin Lewat Putra Putri Sasirangan

Tahun 2021 lalu, ternyata Kabupaten Tabalong masih zona kuning, namun pada 2022 mendapatkan zona hijau secara keseluruhan di Kabupaten.

Dalam hal ini di Kabupaten Tabalong terdapat 9 SKPD yang ikut dinilai, yakni DPMTPS, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bagian Organisasi Setda, UPTD Puskesmas Murung Pudak, UPTD Puskesmas Tanjung, UPTD Puskesmas Tanjung

“Secara keseluruhan yakni seKabupaten, kumpulan dari beberapa nilai SKPD lain yang dinilai,” ujarnya.

Dibandingkan dengan Kabupaten lain, ternyata Tabalong menjadi yang tertinggi di Kalsel dengan nilai Nilai 92,78. “Padahal standar untuk zona hijau 70 keatas sudah (masuk),” ungkapnya.

Syaiful Anshari menambahkan, penilaian dalam penghargaan tersebut meliputi sarana dan prasarana, kualitas SDM pelayanan, kepatuhan perundang-undangan, memenuhi keriteria dari Ombudsman. (dilah/adv)