TANJUNG, klikklsel – Raperda Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum disepakati bersama oleh seluruh eksekutif dan legislatif Kabupaten Tabalong.
Hal itu diketahui dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang 1 Tahun 2019, dengan agenda penyampaian Jadwal Tahunan DPRD Tahun 2020, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi THD Raperda No 7 Tahun 2010 dan Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum Sekaligus Penutupan Masa Sidang Tahun 2019 pada, Senin (30/12/2019).
Ketua DPRD Tabalong, Mustafa menilai, dari beberapa agenda yang disampaikan, rapat kali ini memiliki kesimpulan bahwa semua fraksi telah menyetujui semua raperda sekaligus terkait Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum karena hal itu bermanfaat untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jadi setelah semuanya disetujui, tindak lanjutnya itu yakni pelaksanaan, jadi raperda itu disetujui dan dibahas, nanti komitmen dari pemerintah juga melaksanakn apa yang sudah diperdakan, dan DPR sendiri akan mengawasi sesuai fungsi-fungsi DPRD itu sendiri,” jelas Mustafa.
Kemudian, terkait agenda penyampaian Jadwal Tahunan DPRD TA 2020, Mustafa mengatakan, untuk tahun kedepannya pasti memiliki perubahan dan perbedaan dari sebelumnya.
“Itu dipastikan ada perubahan setiap tahunnya dengan mengikuti situasi, namun tetap kita mengacu pada aturan-aturan yang sudah berlaku, dan untuk tahun 2020 apa yang dimunculkan DPRD itu semuanya menjadi prioritas bagi DPRD sendiri,” bebernya.
Sementara, Wakil Bupati Tabalong, Mawardi saat menghadiri kegiatan Rapat tersebut menyampaikan rasa terima kasihnya dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Tabalong atas kontribusi dan kerja kerasnya dalam membangun banua dalam kurun satu tahun.
“Dari beberapa agenda yang disampaikan, apapun bentuk kesepakatan yang telah kita ambil dalam penyampaian pendapat akhir melalui perwakilan juru bicara masing masing ini merupakan bahan masukan dan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rancangan daerah tersebut untuk kedepanya,” ujarnya. (arif)
Editor : Akhmad