BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang remaja berinisial AN (18) warga Jalan Intan Sari, Gang Rindu Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam), pada Jumat (29/12/2023) lalu.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Barito Hulu, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat dengan korbannya Yusrannoor (23) warga Jalan Intan Sari, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.
“Pelaku diamankan, pada Rabu (17/1/2024) sekitar 20.30 Wita di Jalan Lambung Mangkurat, Kecamatan Banjarmasin Tengah saat hendak makan bersama pacarnya,” ujarnya Kanit, Senin (22/1/2024).
Dijelaskan Kanit, penganiayaan itu terjadi lantaran pelaku kesal terhadap korban karena tidak terima bahwa orangtuanya pernah diremehkan.
“Awalnya korban bercerita kepada pelaku bahwa orangtua pelaku dengan korban pernah ribut mulut atau cekcok dan takut sama korban saat ditantang berkelahi,” ujarnya.
Baca Juga : Pencarian Alex Barito, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Belum Membuahkan Hasil
Baca Juga : Pria Asal Kelayan Ditemukan Meninggal Dunia di Bawah Tower Provider
Mendengar cerita itu, pelaku akhirnya menyimpan dendam terhadap korban. Hingga beberapa hari kemudian pelaku yang memiliki dendam, nekat mendatangi korban dengan membawa sajam jenis celurit.
Saat bertemu, pelaku langsung menganiaya korban dan mengakibatkan korban mengalami luka.
“Korban mendapatkan luka sobek di bagian perut dan bahu,” jelasnya.
Penganiayaan tersebut sempat dilerai oleh teman korban dan sajam yang dibawa pelaku juga hendak direbut dari tangannya.
Namun, sajam tersebut langsung dibuang ke sungai yang ada di lokasi kejadian.
Sementara itu, pelaku AN (18), membenarkan jika dirinya menganiaya korban lantaran memiliki dendam.
“Dia pernah meremehkan orangtua saya,” ujarnya.
Bahkan AN juga mengungkapkan, saat mendatangi korban dirinya sedang dalam keadaan mabuk.
“Saya mendekatinya, saat itu mabuk, dia juga mabuk,” imbuhnya.
Pelaku saat ini berada di Mapolsekta Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia terancam Pasal 351 KUHP. (airlangga)
Editor: Abadi