Tak Terima Dipecat dari Kader PDI Perjuangan, Tajudiennor Layangkan Gugatan ke PN Kotabaru

Tajudiennor bersama penasehat hukumnya Budjino A Salan.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Merasa tak melakukan kesalahan apalagi melanggar AD/ART partai, Tajudiennor tidak terima dipecat sebagai kader PDI Perjuangan.

Akibat pemecatan itu, Tajudiennor juga diberhentikan atau di-PAW sebagai anggota DPRD Kabupaten Kotabaru.

Atas hal itu, Tajudiennor melalui penasehat hukumnya Bujino A.Salan melayangkan surat gugatan tertanggal 13 Maret 2023 dan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, dengan nomor perkara nomor 4/PTG/2023/PN.

Upaya hukum itu dilakukan, setelah langkahnya meminta untuk dilakukan penyelesaian secara internal ke Mahkamah Partai, tidak juga direspon.

Menurut dia, usulan pemecatannya datang dari DPC PDI Perjuangan Kotabaru dan DPD PDI Perjuangan Kalsel.

Kemudian dikeluarkan surat pemecatan dirinya dari keanggotaan PDI Perjuangan oleh DPP PDI Perjuangan tertanggal 19 Desember 2022, sesuai SK Nomor 277/PTS/DPP/XII/2022.

“Namun, setelah 14 hari SK itu keluar, saya mengirimkan surat kepada Mahkamah Partai, tentang permohonan penyelesaian perselisihan terkait adanya pemecatan tersebut,” ungkap Tajudiennor di Kantor Advokat Bujino A.Salan Banjarmasin, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga PDI Perjuangan Kalsel Tak Pasang Target di Pemilu 2024

Baca Juga PDI Perjuangan Kalsel Dukung Pemko Banjarmasin Lakukan Aksi Bersih Kolong Rumah

Mengingat, sesuai AD/ART partai, bahwa kader yang tidak menerima dipecat atau diberhentikan dapat mengajukan upaya ke Mahkamah Partai.

Selain itu, dia juga berpegang pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, bahwa permasalahan partai politik itu diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

Namun, kata dia, sejak diajukan ke Mahkamah Partai hingga selama 60 hari, Mahkamah Partai tidak juga menindaklanjuti. Di mana, belum ada penyelesaian dan belum pernah diundang untuk sidang di Mahkamah Partai.

“Karena sudah dilakukan sesuai peraturan dan tak direspon. Makanya saya berinisiatif melakukan upaya hukum gugatan ke PN Kotabaru,” tuturnya.

Tajudiennor menyebut, dalam surat pemecetan tersebut, tidak dibuktikan dengan pelanggarannya. “Seharusnya dilampirkan bukti pelanggarannya apa,” imbuhnya.

Sebab, UU tentang Partai Politik dalam pasal 16 ayat 1 menegaskan, anggota partai politik diberhentikan keanggotaannya, apabila meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, menjadi anggota partai lain atau melanggar AD/ART.

“Sementara dari surat pemecatan tersebut tidak melampirkan bukti pelanggaran yang disebutkan,” katanya.

Sementara itu, Bujino A.Salan selaku penasehat hukum Tajudiennor menambahkan, gugatan ini dilakukan karena Mahkamah Partai tidak merespon tentang keberatan dari kliennya.

“Mengingat batas waktu 60 hari sesuai undang-undang tidak dijalankan oleh Mahkamah Partai, maka langkah selanjutnya untuk mencari kepastian hukum klien kami salah satunya adalah ke PN,” katanya.

Menurutnya, pada gugatan itu yang menjadi tergugat, yaitu DPC, DPD dan DPP PDI Perjuangan. “Sebab ada dua surat yang terbit, satu pemecatan dan kedua PAW, ” jelasnya.

Ia menilai, dalam hal ini adalah satu perbuatan yang melawan hukum, karena ada prosedur yang tidak dilalui oleh DPP, yang berkaitan dengan pasal 16, 32 dan seterusnya. Kemudian berkaitan dengan PAW dan pemecatan harus sesuai dengan prosedur, dan itu tidak dilalui dengan baik.

“Artinya tidak satu pelanggaran pun yang dilakukan klien kami, baik pelanggaran undang-undang maupun pelanggaran AD/ART partai,” katanya.

Budjino mengatakan, karena gugatan sudah didaftarkan, maka proses peradilan bakal digelar satu atau dua pekan lagi.

“Adapun gugatan yang dilakukan dalam hal ini adalah untuk mencabut surat dari DPP tersebut,” tandasnya. (farid)

Editor : Amran