Tak Sesuai Peruntukan, 4 Ton Ikan Salem di Banjarmasin “Disegel”

Penyegelan gudang penyimpanan ikan salem beku impor dari Cina dijual di pasaran lokal, yang seharusnya hanya diperuntukkan khusus industri.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel gudang penyimpanan ikan salem yang diimpor dari Cina di Kelurahan Basirih, Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Senin (25/9/2023). 4.050 Kilogram ikan salem beku di gudang penyimpanan tersebut dilarang diperjualbelikan. Sebab ikan itu harus diolah setengah jadi sebelum dipasarkan.

Kepala Stasiun Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KPP, Tarakan Johanis J Medea memimpin proses penyegelan gudang yang dipasang “garis dilarang melintas pengawas perikanan”.

“Berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2016 melaksanakan perlindungan terhadap nelayan, kami lakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab berupa penyegelan dan pemasangan garis pengawas perikanan sebagaimana Permen KP 47 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan,” jelasnya.

Baca Juga Kembangkan SDM Perikanan di Bumi Bersujud, Pemkab Tanbu Teken MoU dengan BPPSDM KKP

Baca Juga Awas! 20 Hari Setelah Dipasang Segel, Reklame Menunggak Pajak Bakal Dibongkar Paksa

Total empat ton ikan salem beku ini sudah dikemas atau berada dalam kotak siap untuk diperjualbelikan. Tarakan Johanis J Medea menerangkan penjualan penjualan ikan Salem di pasar lokal dikhawatirkan memberikan dampak pada nelayan lokal. Pasalnya harga Ikan Salem kemasan hanya dijual Rp 20.000 hingga Rp 22.000 per kilogram.

Dia menambahkan, produk impor ikan salem sesuai aturan merupakan diperuntukkan memenuhi bahan baku industri pemindangan. Sehingga, kata dia, tidak diperkenankan ikan salem dijual belikan di pasaran lokal.

“Produk importasi perikanan berbentuk ikan salem pada dasarnya peruntukannya untuk memenuhi bahan baku industri pemindangan, yang kuota sudah dipatok atau ditarget oleh Kemendag berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Daya Saing Kementerian Kelautan Perikanan,” jelasnya.

Sementara itu, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pemilik gudang atas nama Anang Ramli membeli dari broker yang ada di Jakarta. Saat ini, KPP masih melakukan pemeriksaan lanjutan terkait temuan kasus tersebut.

“Kita akan melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, kepada pemilik yang pengakuannya membeli ikan salem dari broker di Jakarta dan juga pemeriksaan terhadap Unit Pengolah Ikan lainnya yang berada di Provinsi Kalimantan Selatan,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi