BANJARMASIN,klikkalsel.com – Setelah gencar disosialisasikan, Peraturan Walikota Banjarmasin (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, hari ini Selasa (1/9/2020) resmi diberlakukan.
Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Banjarmasin, Polresta Banjarmasin dan Kodim 1007/Banjarmasin terlihat mendatangi sejumlah tempat keramaian seperti pasar-pasar.
Seperti yang terlihat di kawasan Pasar Sudimampir, Pasar Cempaka dan Baru. Tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi dan Camat Banjarmasin Tengah, Diyanoor menyisir kawasan pasar dan menemukan beberapa warga yang kedapatan tidak mengenakan masker.
“Ada sekitar 30 orang yang pelanggar yang kita berikan teguran hingga sanksi sosial karena kedapatan tak pakai masker,” ujar Kapolsek.
Menurut Kapolsek, sanksi yang diberikan kepada mereka yang melanggar yaitu menyanyikan Lagu Kebangsaan, mengucapkan Pancasila, menyapu jalan.
Sanksi tersebut ujarnya diberikan sebagai efek jera dan pembinaan agar tidak mengulangi pelanggaran tersebut. Sehingga masyarakat memiliki kesadaran untuk selalu mengenakan masker saat beraktifitas diluar rumah, utamanya ditempat keramaian.
“Sementara kita lebih banyak teguran dan sanksi ringan, jika masih banyak yang melanggar mau tidak mau kita akan berikan sanksi tegas,” tegasnya.(david)