Tak Indahkan Peringatan, Satpol PP Tanbu Bongkar Lapak PKL

Satpol PP Tanah Bumbu membongkar lapak PKL karean tak memperdulikan peringatan dari pemerintah daerah setempat. (Foto : istimewa)

BATULICIN, klikkalsel.com – Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Pusat Niaga Bersujud hingga Jembatan Batulicin dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (11/7/2022).

Kepala Satpol PP Tanah Bumbu, Anwar Salunjang mengatakan, sebelum melakukan pembongkaran, petugas Satpol PP sudah memberikan peringatan terlebih dahulu kepada PKL yang berjualan menempati trotoar atau menggunakan bagian-bagian jalan untuk tempat usaha.

Saat itu, kata Anwar, para pedagang sudah berjanji akan membongkar sendiri lapak mereka paling lambat dua hari setelah diperingatkan.

Baca Juga : Ratusan PPPK Tanbu Resmi Terima SK Bupati

Baca Juga : Bupati Tanbu Abah Zairullah Tekankan Semua SKPD Jalankan Program Satu Desa Satu Masjid

Tetapi kesepakatan tersebut tidak ditepati sehingga petugas Satpol PP membongkar paksa lapak jualan mereka.

“Petugas sudah memberi peringatan kepada PKL yang berjualan menempati trotoar. Peringatan diberikan pada Jumat 8 Juli 2022 kemarin,” sebut Anwar.

Selain memberikan peringatan, sambung Anwar, petugas juga memberikan solusi agar pedagang menempati tempat-tempat kosong lapak pasar buah di Pasar Sabtu, Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat.

“Hari ini, Senin (11/7/2022) petugas membongkar sendiri tempat jualan PKL yang melanggar aturan, dan PKL tersebut diarahkan berjualan di Pasar Sabtu,” ujarnya.(adv/rini)

Editor : Amran