Tak Bersalah, Dua Terdakwa Pengadaan Lahan Samsat Amuntai Divonis Bebas

Muhammad Anshor bersama Penasehat Hukum, DR Sabri Nor Herman SH MH

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kedua terdakwa kasus dugaan korupsi Gedung Samsat Amuntai Muhammad Anshor dan Ahmad Yani divonis bebas. Keduanya dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai Jamser Simanjuntak, Rabu (31/5/2023).

Vonis bebas keduanya termaktub dalam Petikan Putusan Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN/BJM.

Sebelumnya, keduanya dituntut masing-masing 5 tahun dan 6 bulan penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Amuntai karena diduga terlibat korupsi pengadaan lahan Gedung Samsat Amuntai senilai Rp 500 juta.

Menanggapi vonis bebas yang diberikan hakim, Penasehat DR Hukum Sabri Nor Herman SH MH mengaku memberikan apresiasi atas vonis itu. Menurutnya hakim telah mencermati fakta dan pledoi yang disampaikan pihaknya dalam persidangan.

Baca Juga Kabel Menjuntai di Kilometer 6,5 Membahayakan Pengguna Jalan

Baca Juga Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Paruh Baya Ditemukan Mengapung di Sungai Barito

“Sudah kita prediksi. Karena hakim dalam putusannya pun berkesesuaian dengan pledoi yang kami sampaikan,” ucapnya saat jumpa pers, Kamis (1/6/2023).

“Kami senang karena keadilan itu masih ada,” imbuhnya.

Ditanya terkait kemungkinan adanya Kasasi dari JPU terhadap putusan tersebut, ia mengaku siap menghadapinya. Meski menurutnya kasus yang dihadapi kliennya terlalu dipaksakan dan dari awal sebenarnya kliennya tidak layak untuk dijadikan terdakwa.

Ia menerangkan bahwa kliennya ini hanya seorang penilai (appraisal) yang telah bekerja sesuai aturan dan kode etik. Sehingga tidak mengenal antara si penjual maupun pembeli.

“Kenapa bisa JPU menyeret kliennya dalam kasus tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Dikesempatan yang sama, Muhammad Anshor mengaku senang dan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan rasa keadilan bagi dirinya.

Pria yang mengaku telah mendekam di dalam tahanan kurang lebih 6 bulan 20 hari ini mengaku dalam menjalankan tugasnya selalu berpedoman dengan aturan. Sehingga sungguh aneh jika ia ditetapkan jadi terdakwa di dalam kasus ini. (David)

Editor: Abadi