BANJARMASIN, klikkalsel.com– Satpol PP Banjarmasin melakukan penertiban berupa pembongkaran reklame bando yang berada di sepanjang Jalan A Yani Banjarmasin, sejak tadi malam.
Tindakan pembongkaran reklame bando tersebut menyusul peringatan yang sebelumnya dengan dipasangkan petugas Satpol PP Banjarmasin di reklame bando tersebut.
Atas tindakan tersebut, Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan satpol PP Banjarmasin, sejak tadi malam mendapatkan reaksi dari para pelaku usaha advertising.
“Sebetulnya sudah ada kesepakatan, agar mereka (pengusaha advertising) sesegeranya merubah bentuk kesamping sesuai kesepakatan pada pertemuan sebelumnya,” ucapnya.
Selain itu ia mengungkapkan, perihal pembongkaran yang dilakukan petugas Satpol PP tersebut terkesan tidak enak bagi pengusaha advertising.
“Itu dilakukan oleh personil, dari Satpol PP dan Dishub, dan itu membuat para pengusaha ini mengamuk, tetapi saya memberikan jawaban bahwa kesepakatan kita masih berlaku,” jelasnya.
Ia mengakui bahwa pembongkaran reklame bando yang dilakukan sejak tadi malam tersebut, tanpa sepengetahuan, karena menurut Ibnu Sina tindakan yang dinilai gegabah tersebut tanpa adanya koordinasi sebelumnya.
“Memang kami mencoba berkoordinasi, Satpol PP, tapi HP Kasatpol tidak aktif, sehingga pak Ichwan nya mengambil tindakan tersebut, padahal sudah ada kesepakatan,” ucap Ibnu.
Ibnu Sina berharap, semua pihak menghormati kesepakatan itu, namun yang terjadi pihak Satpol PP Banjarmasin melakukan tindakan pembongkaran tersebut.
“Harusnya tidak ada saling bersikeras antara dua pihak ini. Kami di Pemko hanya menjalankan aturan saja, kebijakan memang sepenuhnya bisa diambil, tetapi memang harus ada komunikasi yang baik,” tandasnya.(fachrul)