Tahun Politik Jangan Ganggu Kinerja Dewan

Ketua DPRD Kalsel, Burhanuddin mengingatkan kepada anggota agar tetap fokus menjalankan tugas kedewanan meskipun menghadapi tahun politik. (foto : elo syarif/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel– Tahun 2018 menjadi tahun istimewa bagi partai politik. Karena selain menyusun kekuatan untuk Pilkada serentak, tahun ini juga menjadi langkah awal untuk menyambut Pileg 2019.

Ketua DPRD Kalsel, Burhanuddin mengingatkan kepada anggota dewan agar tetap fokus menjalankan tugas kedewanan meskipun menghadapi tahun politik. (foto : elo syarif/klikkalsel)

Suhu politik mulai menunjukkan tensi yang tinggi juga dirasakan di Kalsel. Pasalnya, ada empat kabupaten yang menggelar pemilihan bupati-wakil bupati di Kabupaten Tabalong, Hulu Sungai Selatan (HSS), Tapin dan Tanah Laut (Tala).

Namun bagi wakil rakyat yang duduk dilembaga legislatif, ditekankan agar tetap disiplin menjalankan tugas meskipun partainya bertarung di Pilkada 2018 dan mempersiapkan menatap Pileg 2019.

Ketua DPRD Kalsel,  Burhanuddin menekankan, agar anggotanya tetap memperhatikan tugas meskipun nantinya kebali maju di Pileg 2109.

Menurutnya, meskipun akan kembali masuk dalam bursa politik periode selanjutnya, tidak serta merta membuat para anggota legislatif mendapatkan dispensasi fokus pada proses pemilihan.

“Apalagi semua anggota dewan sudah melakukan sumpah jabatan yang harus dipatuhi dan dipenuhi kewajibannya, hingga berakhirnya periode yang bersangkutan,” ujar Burhanuddin, Selasa (6/2/2018)

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, dunia legislatif tidak mengenal cuti khusus untuk anggota dewan, apalagi dengan alasan mempersiapkan diri dalam pemilihan yang selanjutnya.

Sehingga kata dia, wajar jika mengingatkan kembali kepada seluruh anggotanya agar tetap fokus pada tugas pokoknya dalam menyerap aspirasi masyarakat.

Kendati tidak berhak melarang dan hanya dapat memberikan imbauan, namun ia berharap, anggota DPRD Kalsel yang berencana kembali mencalonkan diri dapat membagi waktu dengan sebaik mungkin.

“Jika tugas legislatif dinomorduakan, maka akan berdampak pada tugas-tugas kedinasan, salah satunya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda),” tandasnya.(elo syarif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan