BANJARMASIN, klikkalsel.com – Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin menggelar sosialisasi pajak daerah terkait Pajak Parkir dan Retribusi.
Sosialisasi dilakukan disalah satu hotel berbintang di Banjarmasin dimana para peserta yang hadir dala sosialisasi ini merupakan para wajib pajak parkir dan retribusi di Banjarmasin.
Disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Fepbry Graha Utama, bahwa sosialisasi terkait retribusi parkir ini dilakukan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Banjarmasin.
“Ada beberapa poin yang kita sampaikan dalam pertemuan tadi bahwa kita bisa meningkatkan PAD itu dengan beberapa cara, yakni dengan regulasi-regulasi yang kita sesuaikan,” ujarnya, Kamis (8/12/2022).
“Kita juga harus merubah sistem sesuai dengan arahan dari bapak Kadishub bahwa untuk pengelolaan parkir. Makanya kita berkolaborasi dengan BPKPAD bersama Pengelola Pajak Parkir,” lanjutnya.
Kemudian ia juga menerangkan bahwa dari sisi teknis lalu lintas bahwa parkir merupakan salah satu vaktor pengendali lalu lintas. Dimana saat ini terdapat sebanyak 177 titik retribusi parkir di Banjarmasin.
“Kalau parkirnya rapi, lalu lintas pasti lancar dan tertib,” ungkapnya.
Baca Juga : BPKPAD Akan Bertindak Lebih Tegas Hingga Lakukan Penyitaan
Baca Juga : Per 1 Januari 2023 Hotel Dikenakan Pajak Parkir
Hal ini juga berimbas kepada potensi angkutan umum, dimana apabila ada orang ingin ke Kota Banjarbaru dengan menaiki Bus Trans, dan kendaraan pribadinya bisa diparkirkan di Siring 0Km atau di RSUD Ulin.
Selain itu, Kepala UPT Parkir Dishub Banjarmasin, Umar mengaku bahwa adanya potensi parkir liar yang membuat pihaknya kecolongan retribusi.
Meski demikian pihaknya tidak bisa optimal untuk memberantas parkir-parkir liar tersebut lantaran setiap kali dilakukan penindakan para juru parkir liar tersebut selalu tidak ada.
“Saat ini kita selalu kucing-kucingan dengan para jukir liar tersebut,” bebernya.
Sementara itu, Sekretaris BPKPAD Banjarmasin, Hendro, menerangkan bahwa dengan sosialisasi ini semua data terkait pajak maupun retribusi parkir bisa terkelola dengan baik.
“Saat ini masih banyak titik parkir yang tidak terkelola dengan baik. Salah satunya yakni masih banyaknya parkir liar,” ungkapnya.
“Untuk itu dengan sosialisasi ini kita memberikan informasi bahwa juga penanganan parkir yang retribusi saat ini ranahnya berada di BPKPAD Banjarmasin,” lanjutnya.
Selain itu, Kasubid Penagihan BPKPAD Banjarmasin, M Syarif mengatakan bahwa pihaknyadi tahun 2023 mendatang, BPKPAD akan menarik pajak parkir bagi Hotel.
“Kita disini untuk menyamakan persepsi bahwa objek pajak itu diluar badan jalan kemudian penyelenggaraanya terkait pokok usaha dan penunjang pokok usaha,” tuturnya.
“Seperti misalnya perhotelan yang pokok usahanya adalah penginapan, mereka pasti menyiapkan lahan parkir sendiri. Berbeda halnya dengan perkantoran yang tidak ada layanan, mereka hanya menyediakan lahan parkir untuk karyawannya saja,” lanjutnya.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan PAD Banjarmasin sesuai dengan keinginan Walikota Banjarmasin untuk meningkatkan PAD maka dari itu basis pajak baru diciptakan.
“Di tahun 2022 ini kan kita baru menerima objek pajak tersebut dari Dishub, setelah dilakukan evaluasi ternyata masih banyak yang bisa dikenakan pajak, salah satunya itu yakni pajak parkir hotel,” jelasnya.
“Jadi di tahun 2023 ini akan kita kenakan pajak parkir perhotelan dan perkantoran sesuai dengan perizinan yang dikeluarkan Dishub,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran